New York Agreement 1962, Awal Malapetaka Bangsa Papua

0
1585
Penolakan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 di Wamena, kabupaten Jayawijaya, Sabtu (15/8/2020) siang. (Manu Itlay - SP)
adv
loading...

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Penandatanganan New York Agreement yang dilakukan tiga negara yakni Indonesia, Belanda dan Amerika pada 15 Agustus 1962 silam tanpa libatkan orang Papua merupakan awal malapetaka bagi bangsa Papua. Banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi sejak perjanjian itu dilakukan.

Sehingga, Ketua Komite Aksi ULMWP, Wilayah La-Pago, Serogo Walela meminta kepada negara – negara anggota MSG, PIF dan ACP mendesak Indonesia, Belanda dan Amerika bertanggungjawab atas penandatanganan New York Agreement 1962.

“Sampai saat ini, kami di jajah, diperkosa, diintimidasi dan lain-lain, maka dengan tegas kami sampaikan kepada Indonesia, Belanda dan Amerika segera mempertanggungjawabkan atas penandatanganan New York Agreement tanpa melibatkan orang Papua sebagai pemilik tanah, wilayah dan bangsa,” tegas Walela kepada suarapapua.com usai diskusi peringati hari New York Agreement di Wamena, Sabtu (15/8/2020).

Sejak 15 Agustus 1962 hingga 15 Agustus 2020 ini, menurut Walela sudah masuki 58 tahun atas perjanjian illegal yang di lakukan oleh Indonesia dan Belanda.

Baca Juga:  Semua Pihak di Papua Pegunungan Wajib Jaga Situasi Damai Pasca Pilkada 2024

“New York Agreement tersebut adalah bentuk nyata dari perlakuan rasis terhadap bangsa Papua dengan kepentingan ekonomi dan politik dan melalui perjanjian ini telah menggadaikan hak politik untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua yang dijamin oleh resolusi majelis umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 1514 dan 1541,” tuturnya.

ads

Terbukti, tegas Walela, pelaksanaan Pepera 1969 yang terbukti cacat hukum dan moral, sebab tidak sesuai mekanisme hukum internasional, penuh dengan manipulasi, dan tekanan militer.

“Sehingga kami minta kepada negara-negara pasifik yang tergabung dalam MSG, PIF dan ACP agar mendorong persoalan kami di West Papua di mahkama internasional sesuai dengan mekanisme internasional,” harap Walela.

Papua, menurut Serogo, telah dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM) sejak tahun 1962 hingga tahun 2020 ini. Sekarang Sudah 58 tahun dan penjajahan yang sistematis, terstruktur serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terus terjadi, seperti di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, dan Timika.

Baca Juga:  Bapak Pembangunan Kabupaten Sorong Stepanus Malak Meninggal di Manado

“Kita tidak memiliki jaminan keamanan hidup bersama Indonesia karena pembunuhan, pembakaran rumah – rumah, ternak peliharaahan, dan ribuan pengungsi di hutan – hutan di beberapa daerah di Papua. Ribuan rakyat Papua terus di bantai, dibunuh, disiksa dan dipenjara dan seluruh kekayaan alam; tanah dirampas, laut dikuras, hutan dicuri. Orang Papua dimarjinalkan tidak berdaya di atas negeri sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, seperti diberitakan media ini sebelumnya, John Gobai, Ketua AMP Pusat mengatakan, 58 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah West Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia hampir 20 tahun lamanya.

Namun, kata da, sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanah West Papua.

Baca Juga:  Akhirnya KM Sanus 114 Layani Penumpang ke Distrik Jita

Kenyataannya, lajut John, Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat West Papua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah.

“Otsus tak lebih dari sekadar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri,” tegasnya.

John juga mengatakan, upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus.

“Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar terhadap orang Papua maupun aktivis yang berbicara isu Papua telah menjadi pola bagi pemerintah Indonesia untuk lebih keras membungkam,” katanya.

Pewarta : Onoy Lokobal

Editor: Imanuel Itlay

Artikel sebelumnyaAksi AMP di Bali Dibubarkan Polisi dan Ormas Patriot Garuda Nusantara
Artikel berikutnyaMasyarakat Adat Tsingwarop Tolak Perluasan Lahan Kerja Freeport