BeritaPerempuan & Anak14 Kursi DPRP Jalur Otsus Tidak Akomodir Perempuan Papua

14 Kursi DPRP Jalur Otsus Tidak Akomodir Perempuan Papua

Komda Papua menyayangkan tindakan pengabaian itu. Harus ada keterwakilan perempuan Papua dalam 14 kursi jalur Otsus.

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemuda Katolik Komda Papua menyayangkan hasil keputusan 14 kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2020-2024 yang tidak diwakili oleh perempuan.

“Sudah jelas-jelas itu diatur dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 3 ayat 2, ‘Dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dari setiap daerah pengangkatan’ sehingga Komda melihat keputusan itu tidak sejalan dengan pasal di atas,” kata Alfonsa Jumkon Wayap, Ketua Komda Papua kepada suarapapua.com di Jayapura, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, ada diskriminasi terhadap perempuan, padahal perempuan memiliki hak politik di dalam 14 kursi itu dan 14 kursi Otsus bukan hanya diperuntukan bagi kaum laki-laki.

Baca Juga:  Illegal Fishing di Biak, 2 Kapal Filipina dan 32 Orang Ditahan

Ia menyatakan, seolah-olah hak perempuan seakan dikebiri, dibungkam dan tidak ada ruang bagi perempuan. Dari sekian perempuan Papua yang diseleksi pada akhirnya perempuan tidak mendapat ruang di jalur 14 kursi pengakatan untuk periode 2020-2024.

“Saya ingat persis ditetapkannya Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 pada tanggal 21 Agustus 2014 melalui sidang Paripurna yang diikuti 56 wakil rakyat. Namun kini peran perempuan tidak diberi ruang,” ujar Alfonsa.

Baca Juga:  Paus Leo XIV Diharapkan Menjadi Jembatan Akhiri Konflik Kemanusiaan di Tanah Papua

Katanya, jangan karena kepentingan tertentu yang akhirnya mengabaikan hak Sipol perempuan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua. Perjuangan panjang OAP termasuk perempuan didalamnya, maka perempuan memiliki hak dalam menduduki kursi parlemen dari jalur 14 kursi Otsus.

Sementara Ketua Aliansi Papua Penuh Damai (Papeda), Yulianus Dwaa ketika dihubungi suarapapua.com mengakui, pihaknya menyesalkan penetapan 14 kursi DPR Papua yang dilakukan Pansel dan Gubernur Papua.

Baca Juga:  Pemilik Ulayat Tanah Adat di Tambrauw Menolak Keberadaan Yayasan YKAN

Jayapura, Rabu (19/08/2020) mengatakan

Menurutnya, dalam 14 kursi itu tidak ada keterwakilan perempuan di dalamnya, sebagaimana Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang ‘mengatur partai politik peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan legislatif’.

“Kenapa tidak di 14 kursi DPR Papua kita kasih 30 persen keterwakilan perempuan, untuk menyuarakan hak-hak mereka yang ada di tanah Papua?” tukasnya.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Owen Rahadiyan Cerdas dan Paham Sepak Bola Papua

0
“Rupanya pak Owen ini sangat cerdas dan sangat paham dengan kultur sepakbola Papua, jadi beliau sangat cepat memahami situasi dan pintar. Kelihatan cukup dekat juga dengan pemain,” kata BTM, sapaan akrab Benhur Tomi Mano, mantan walikota Jayapura dua periode.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.