PartnersMantan PM Vanuatu Akan Diadili Pada November 2020

Mantan PM Vanuatu Akan Diadili Pada November 2020

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mantan perdana menteri Vanuatu, Charlot Salwai akan diadili pada 23 November 2020.

Sebagaimana dilaporkan RNZ Pacific, Salwai menghadapi 10 dakwaan penyuapan dan korupsi di bawah Kode Kepemimpinan, dan tuduhan terpisah atas sumpah palsu.

Mantan menteri pertanian dan anggota parlemen Luganville saat ini, Matai Seremaiha, mantan menteri kesehatan, Jerome Ludvaune dan mantan anggota parlemen Tom Korr juga menghadapi tuduhan serupa dengan suap dan korupsi.

Baca Juga:  TPNPB Klaim Adanya Suap Dalam Pembebasan Pilot Philip Mehrtens

Kasus tersebut diajukan menyusul pengaduan oleh mantan pemimpin oposisi dan sekarang wakil perdana menteri, Ismael Kalsakau.

Kalsakau mengklaim bahwa para pejabat telah di suap untuk menghentikan upayanya mengajukan mosi tidak percaya terhadap Salwai sebagai perdana menteri pada tahun 2016. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.