BeritaSembilan Massa Aksi FRP Ditangkap Aparat Ketika Aksi Tolak Otsus di Timika

Sembilan Massa Aksi FRP Ditangkap Aparat Ketika Aksi Tolak Otsus di Timika

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sembilan massa aksi dari Front Rakyat Papua (FRP) yang hendak melakukan aksi penolakan Otsus jilid II di Timika pada, Rabu (23/9/2020) ditangkap aparat kepolisian dari Polres Mimika, Papua. 

Kepada Suara Papua, Helena Kobogau, aktivis Papua membenarkan adanya penangkapan kesembilan massa aksi tersebut oleh aparat kepolisian.

“Massa aksi baru kumpul di lapangan Timika indah, lalu mereka diangkut saja begitu,” katanya saat dihubungi suarapapua.com, Rabu (23/9/202020).

Sejauh ini katanya, kesembilan orang yang ditahan orang tersebut masih ditahan di polres. “Kemungkinan besok baru mereka akan dibebaskan,” ujar Kobogau.

Adapun kesembilan massa aksi yang ditahan pihak kepolisian, yaitu Petrus Aim, Fredy Yeimo, Ardi Murib, Dorlince Iyowau, Melvin Yogi, Penehas Nawipa, Deborius Selegani dan Demianus Magai.

Baca Juga:  Pemkab Paniai Sukses Selenggarakan Festival Danau Paniai Pertama

Sumber suarapapua.com di Timika menjelaskan, awalnya aparat kepolisian menangkap empat massa aksi saat mereka mendahului yang lain di titik kumpul pada pukul 08.10.

“Saat penangkapan terjadi, cuma mereka empat saja. Mereka ditangak ketika menunggu massa aksi lainnya. Begitu tiba-tiba truk aparat datang dan langsung kasih naik mereka ke dalam truk itu,” bebernya.

“Pas masuk jam setengah 7 malam baru kami dapat info kalau teman-teman yang ditahan itu sebanyak sembilan orang.”

Ada delapan belas (18) pernyataan sikap yang dicantumkan FRP yang sesuai rencana dibacakan dalam aksi tersebut, terutama mengenai penolakan Otsus jilid II.

Baca Juga:  Masyarakat Dipaksa Meninggalkan Kampung Halaman Demi Eksplorasi Blok Wabu

Dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, Front Rakyat Papua (FRP) menyatakan Otsus sendiri lahir karena adanya tuntutan rakyat Papua saat itu yang menuntut kemerdekaan untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Sementara dalam perjalanannya, Otsus sendiri tidak memberikan banyak manfaat yang dirasakan oleh orang Papua. Terhitung sejak diberlakukannya Otsus, banyak peristiwa yang terjadi di tanah Papua, mulai dari pembunuhan di luar hukum, kekerasan seksual, penyiksaan dan termasuk perampasan lahan.

Sementara, dikutib dari seputarpapua.com, Kapolres Mimika, Papua, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan orang warga yang diduga hendak melakukan aksi demo damai di lapangan Timika Indah, Rabu (23/9/2020).

Dari sembilan orang tersebut, tujuh orang diamankan saat pagi hari, kemudian pada siangnya kembali diamankan dua orang. Kini mereka berada di ruang Satuan Intelkam Polres Mimika untuk diinterogasi secara intensif.

Baca Juga:  Pemda Merauke dan Negara Segera Hentikan Aktivitas PSN di Atas Wilayah Adat

Sejumlah warga tersebut diamankan lantaran sebelumnya hendak melakukan aksi demo damai menolak Otsus jilid II, tapi rencana aksi demo itu tidak diizinkan aparat setempat.

“Pagi tadi ada sekitar tujuh orang yang kita imbau tapi mereka menolak, kita amankan untuk kita interogasi,” kata Kapolres saat ditemui di Lapangan Timika Indah.

“Kita akan interogasi mengapa dia melakukan seperti itu.Tentunya nanti setelah kita interogasi, kita beri imbauan-imbauan dan nanti kita akan pulangkan,” sambungnya.

 

Pewarta: Yance Agapa

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.