JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dilaporkan, sejumlah warga masyarakat di sejumlah kampung di Biak dan Supiori dijemput paksa aparat gabungan TNI dan Polri tanpa surat penangkapan sejak tanggal 4 – 7 Januari 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun suarapapua.com, penjemputan paksa itu dilakukan dengan alasan karena warga masyarakat terlibat dalam aksi penolakan perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Selain itu, warga masyarakat dianggap mendukung deklarasi pemerintahan sementara West Papua yang dilakukan ULMWP.
Saat melakukan penjemputan, aparat mengaku diperintah oleh Bupati Biak.
Berdasarkan laporan yang diterima suarapapua.com, ada sejumlah pendeta dan pelayan jemaat gereja setempat yang turut dijemput dan dimintai keterangan. Termasuk kepala kampung Manwor.
Sejauh ini, masyarakat kampung Manwor merasa terintimidasi karena patroli aparat gabungan TNI dan Polri dari Biak Utara.
Setelah dimintai keterangan, aparat gabungan TNI dan Polri minta majelis jemaat membuat pernyataan yang mendukung otonomi khusus Papua dilanjutkan.
Jumlah warga masyarakat yang ditangkap:
- Sebanyak tiga (3) pendeta diperiksa pihak Polsek Warsa Biak Utara.
- Sebanyak satu (1) aparat kampung atau kepala desa.
- Sebanyak lima (5) masyarakat sipil yang ditangkap dan dibawa ke Polres Sorndiweri, Supiori.
REDAKSI