BeritaDiduga PT Lora Agung Tiru TTD dan Cap Distrik Fef

Diduga PT Lora Agung Tiru TTD dan Cap Distrik Fef

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Diduga PT Lora Agung melakukan pemalsuan tanda tangan (TTD) kepala distrik dan cap distrik Fef, kabupaten Tambrauw, provinsi Papua Barat.

Hal tersebut dibeberkan Yosep Hae, staf distrik Fef yang sedang mengadukan kasus tersebut ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku.

PT. Lora Agung sedang mendukung pemerintah kabupaten Tambrauw dengan membangun KPR Permai Fef di atas tanah seluas 400 hektar. Lahan tersebut telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat.

Perusahaan itu juga telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam proses untuk mendapat IMB inilah yang diduga telah memalsukan tanda tangan kepala distrik Fef serta cap distrik Fef.

Baca Juga:  Komitmen Selamatkan Kehidupan, Masyarakat Moi Salkma Tolak 5 Perusahaan

“Saat itu pak distrik sakit. Dia hanya menyampaikan untuk disiapkan dokumennya. Tetapi PT. Lora Agung tidak menuruti, malah melakukan pemalsuan TTD dan cap distrik Fef untuk melengkapi dokumen, sehingga IMB bisa dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan. Saya punya barang bukti cap dan percetakan TTD palsu dalam bentuk cap sudah ada. Ini alat yang akan digunakan untuk proses ke pihak kepolisian,” jelas Yosep kepada suarapapua.com, Minggu (31/1/2021).

Terkait kasus itu, Thomas Baru, kepala distrik Fef pun setuju untuk diproses secara hukum agar ada klarifikasi dan mediasi dalam masalah tersebut.

Baca Juga:  Sepuluh Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Tragedi Mappi Berdarah Terlupakan

Thomas mengaku hanya pernah tandatangan untuk penyediaan lahan dan proposal kepada Bupati Tambrauw.

“Pengadunya pak Yosep Hae, sudah bilang ada dugaan itu. Saya restu untuk diproses saja agar ada klarifikasi dan mediasi supaya kedepan jangan ada yang bermain dengan hukum dan kewenangan jabatan. Kalau ada bukti dan fakta, saya setuju diproses,” ujarnya.

Kecuali di surat penyediaan lahan dan proposal ke pemerintah daerah, kepala distrik Fef memastikan tak pernah membubuhkan tandatangannya.

Baca Juga:  Kehadiran PT Perkasa Bumi Hijau Menuai Pro Kontra Masyarakat Adat

“Saya tandatangan terakhir itu pada bulan Oktober 2020 di Bamuswaiman. Untuk TTD surat yang lain, saya saat itu sakit jadi hanya sampaikan untuk siapkan dokumen dulu. Setelah sehat barulah saya akan tanda tangan. Kalau ada TTD saat sakit itu bukan saya,” Thomas membela diri.

Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari PT Lora Agung yang diketahui berkantor di Jl. Pasifik Indah III No. 07, Kota Jayapura. Perusahaan ini berbadan hukum BN 25 TBN 1697 tahun 2014.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Print Friendly, PDF & Email

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Ajak Rakyat Papua Tidak Perjualbelikan Tanah dan Kekayaan Alam

0
“Dalam menghadapi ancaman serius ini dan tetap memandang masa depan bagi bangsa Papua, maka kami mengajak sekaligus menyerukan kepada semua pihak di West Papua, kelompok pemimpin organisasi perlawanan sipil kota, pertahanan dan orang Papua di diaspora untuk mengambil bagian penuh dengan memberikan dukungan tenaga, materi dan moril kepada ULMWP.“

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.

error: Content is protected !!