KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Puluhan aktivis menggelar aksi bisu di depan kantor Pengadilan Negeri Sorong dengan membawa spanduk dan pamflet bertuliskan “Segera bebaskan ketua KNPB Maybrat dan 3 Tapol tanpa syarat”.
“Segera bebaskan Adam Sorry dan tiga Tapol. Adam Sorry, Yakobus Assem, Marthen Muuk, dan Simon Sasoir bukan pelaku pembunuhan pada tahun 2020. Mereka ini hanya korban kriminalisasi oleh aparat saja,” ujar Yohanes Assem, koordinator aksi, Selasa (2/2/2021).
Menurutnya, tuduhan kepada Adam Sorry selaku ketua KNPB Maybrat pada 13 Juni 2020 dan tiga tapol pada April 2020 tanpa bukti yang kuat.
“Tuduhan tanpa bukti. Ini hanya upaya mengkriminalisasi rakyat sipil terutama orang asli Papua,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengancam jika keputusan hakim tak sesuai tuntutan massa aksi akan melakukan konsolidasi dan menurunkan massa yang lebih banyak.
“Jika tuntutan kami tidak dijawab majelis hakim, kami akan turun dengan massa yang besar,” tegas Yohanes.
Sementara itu, Willem Marco Erari, ketua Pengadilan Negeri Sorong, saat menemui massa aksi mengatakan, sidang hingga saat ini masih berjalan dan sudah sampai pada tahap pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
“Sekarang sidang sudah sampai pada agenda pembelaan.”
Erari mengaku tak punya hak untuk memberikan keputusan benar atau salah.
“Aspirasi akan dilanjutkan kepada majelis hakim. Keputusannya seperti apa nanti majelis hakim yang putuskan,” katanya.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You