JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah mengembalikan materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau KUA-PPAS kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Rabu (21/01/2021) di kantor DPRD Karubaga.
Pengembalian Materi KUA-PPAS yang bahas selama 3 hari dari tanggal 18-20 Januari 2021 tersebut dihadiri ketua DPRD kabupaten Tolikara Sonny Wanimbo didampingi Wakil Ketua I dan II serta ketua Komisi A, B dan C kepada tim TAPD yang diterima oleh Wakil Bupati Tolikara, Dinus Wanimbo serta didampingi oleh Sekda Kabupaten dan Kepala Bappeda.
āKami sharing dengan SKPD selama 3 hari, kami lihat tidak sesuai Materi Sidang, plafon anggaran, dan lain-lain tidak konek dengan program-program yang RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang disusun SKPD atau kepala-kepala dinas tidak sesuai,” jelas Sonny Wanimbo, Ketua DPRD Tolikara, Rabu (21/01/2021) di Karubaga.
Dia menjelaskan, ada yang anggarannya beda dan pembangunan lokasi itu tidak cantumkan dalam anggaran sehingga fungsi pengawasan itu tidak bisa dikontrol (oleh DPRD) karena pembangunan dimana dan lokasi atau tempatnya dimana inikan tidak jelas.
“Karena itu kami anggota dewan sepakat dan disuruh perbaiki dan materi sidang kami dikembalikan. Kami kembalikan kepada tim TAPD, kepada wakil Bupati, Sekda dan Bappeda,ā jelasnya.
Dia menambahkan, sebagai ketua DPRD, mendukung semua keputusan anggota DPRD dan Komisi yang temuan dengan dinas terkait di lingkungan pemerintahan. Ketua DPRD dari fraksi Nasdem, Ketua I dari fraksi Demokrat partai pemerintah dan Ketua II dari fraksi PKB serta semua ketua pimpinan dan alat kelengkapan dewan semua sepakat dan disuruh diperbaiki dan dikembalikan.
Kemudian, lanjut Wanimbo, satu Organiasi perangkat daerah (OPD) tidak hadir maka DPRD tegaskan tidak akan lakukan penutupan sidang. Maka Ketua mengharapkan setiap OPD diwajibkan hadir dalam sidang dan DPRD juga akan menunggu hasil perbaikan dari tim TAPD.
āJika satu OPD yang tidak hadir, maka yang menghambat persidangan adalah OPD. Kepala OPD satu dinas pun tidak hadir maka kami tidak akan sidang. Yang merugikan percepatan anggaran tahun 2021 di Tolikara adalah salah satu OPD yang tidak akan hadir. KalauĀ ada OPD yang tidak hadir maka kami tidak akan sidang,ā tegas Ketua DPD Partai Nasdem Tolikara yang menjabat ketua DPRD Termuda Indonesia itu.
Senada ditegaskan Ketua Komisi B, Yan Wenda mengatakan pihaknya sudah lakukan pertemuan dengan setiap OPD namun, saat ketemu itu ada OPD yang tidak hadir dan ada juga yang diwakilkan oleh sekertaris dinas namun disuruh pulang dari 30an OPD yang ada. DPRD juga memberikan ultimatum kepada Wakil Bupati, Sekda dan Kepala Bappeda untuk disampaikan Kepala Dinas mereka yang tidak hadir agar hadir.
āKami disuruh pulang kepada kepala OPD yang tidak hadir karena harus wajib datang adalah setiap kepala OPD. Ada OPD yang diwakilkan maka kami disuruh pulang karena setiap kepala dinas yang datang kami sudah lakukan hearing, ternyata ada juga perbedaan-perbedaan angka anggaran dalam buku besar APBD induk dengan plafon anggaran sementara dari setiap dinas,ā katanya.
Lanjut dia, yang dimaksud ada perbedaan RKA di setiap dinas itu, komisi A, B dan C mereka telah memutuskan dalam rapat untuk mengembalikan dokumen untuk diperbaiki. Sinkronisasi antara setiap anggaran dengan setiap OPD dengan tim anggaran Sekda, Bapeda dan kepala Keuangan.
āKami mau supaya anggaran itu betul-betul penerapan dan terealisasi di tingkat dapil 1,2,3 dan dapil 4. Jadi kita bukan menolak ya, tapi dikembalikan untuk memperbaiki dokumen RKA dengan tim anggaran. Jadi, bukan satu dinas saja yang bermasalah tetapi semua dinas bermasalah dan semua angkanya beda-beda semua. Ada yang besar ada yang kecil tetapi di angkah RKAnya beda juga. Keuangan kasih beda sehingga tadi kami sepakat untuk dikembalikan dokumen. Jadi mulai dari kita untuk perubahan Tolikara,ā kata Yan Wenda Ketua Komisi B dari Fraksi Demokrat itu.