JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Eman Dogopia, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang ditangkap polisi Indonesia di Timika pada Jumat (18/2/2021) pukul 14.30 WP telah dibebaskan pada malam hari setelah diperiksa di Polres Mimika.
Saat dihubungi suarapapua.com lewat telepon selulernya, Dogopia membenarkan bahwa ia telah dibebaskan polisi setelah diinterogasi dan diperiksa di ruangan kecil milik Reskrim Polres Mimika.
“Saya sudah pulang ke rumah. Polisi sendiri yang antar. Saya ditangkap saat saya ada di rumah dengan alasan yang tidak masuk di akal,” ujarnya pada Kamis malam dari Timika, Papua.
Dogopia menjelaskan, sebelum ditangkap, ia berada di rumah. Kemudian aparat tiba dengan kekuatan penuh dan senjata lengkap. Mereka menggunakan dua mobil dan banyak sepeda motor.
Sebelum ditangkap dan dibawa ke Polres Mimika, polisi tidak menjelaskan alasan utama mengapa ia ditangkap. Tetapi sejumlah anggota yang ada di dalam mobil saat ke Polres teror dan intimidasi verbal.
“Saat saya diinterogasi baru polisi bilang saya kena UU ITE. Mereka tunjukan banyak postingan saya di facebook. Yang terbaru itu postingan KNPB Intan Jaya yang saya share ulang di halaman facebook saya,” kata Eman.
Dogopia mengaku dalam ruang kecil milik Reskrim yang menjadi tempat ia diinterogasi, polisi memaksa dia untuk mengaku sebagai panglima. Pemaksaan itu dilontarkan berulang-ulang kepada Dogopia.
“Saya dipaksa berulang-ulang untuk mengaku sebagai Panglima. Pemaksaan itu dilakukan di bawah todongan senjata,” ujarnya.
Dogopia dibebaskan pada pukul 22.00 malam waktu Papua. Sebelum dibebaskan, ia mengungkapkan bahwa polisi menyodorkan sebuah surat pernyataan yang sudah ditulis agar ditandatangani.
“Saya dipaksa untuk tanda tangan surat pernyataan. Surat itu isinya setelah keluar tidak boleh menentang Pancasila dan tidak boleh pake sosial media. Mereka juga bilang saya tetap ada dalam pantauan aparat,” bebernya.
Redaksi