BeritaPeringati 58 Tahun Aneksasi Papua, Ini Tuntutan AMP dan FRI-WP

Peringati 58 Tahun Aneksasi Papua, Ini Tuntutan AMP dan FRI-WP

SORONG, SUARAPAPUA.com — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar mimbar bebas di bundaran patung J Leimena, kawasan Poka, Ambon, dalam rangka memperingati 58 tahun aneksasi Papua ke Indonesia, Sabtu (1/5/2021).

Herman Giban, koordinator aksi, menyatakan, Papua sudah merdeka sejak 1 Desember 1961, namun di tahun 1963 Papua dipaksakan masuk ke pangkuan Indonesia.

“1 Mei merupakan hari aneksasi bagi bangsa Papua Barat, secara konstitusional keberadaan Indonesia di Tanah Papua adalah negara ilegal yang masih sedang memainkan praktek-praktek kolonial,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, Herman menyatakan, pemusnahan terhadap rakyat Papua sedang berlangsung. Tak terkecuali hutan dan tanah-tanah adat dijadikan lahan jarahan bagi investasi perusahaan Multi National Coorporation (MNC) milik negara-negara imperialis.

Baca Juga:  Tewasnya Tobias Silak Harus Diproses Hukum, Lawan Impunitas di Tanah Papua

“Pembungkaman ruang demokrasi semakin nyata dilakukan oleh aparat negara (TNI dan Polri) dengan melarang adanya kebebasan berekspresi bagi rakyat Papua Barat di depan umum serta penangkapan disertai penganiayaan terhadap aktivis-aktivis perjuangan pembebasan Papua Barat,” bebernya.

Sementara itu, Abner Holago, seorang massa aksi mengatakan, kehadiran militer di Tanah Papua terus menerus melakukan berbagi tindakan kekerasan terhadap rakyat Papua.

“Militer sudah dan sedang melakukan berbagai tindakan kekerasan, diantaranya perampasan tanah adat, kriminalisasi, diskriminasi, hingga pembunuhan yang selalu terjadi terhadap rakyat Papua,” kata Abner.

Berikut 17 pernyataan sikap AMP dan FRI-WP Ambon.

Baca Juga:  Wamendagri Kunker Saat Momentum HUT ke-23 Otsus Papua di PBD

1. Berikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua Barat.
2. Menutup dan menghentikan aktivitas eksploitasi semua perusahaan MNC milik negara-negara imperialis, antara lain PT Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo, dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua Barat.
3. Tarik militer Indonesia (TNI-Polri) organik dan non organik dari seluruh Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua Barat.
4. Segera jamin kebebasan jurnalis di Papua.
5. Segera buka seluas-luasnya ruang demokrasi bagi rakyat Papua.
6. Menolak aneksasi ke dalam Indonesia dan kembalikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.
7. Bebaskan segera seluruh tahanan politik (Tapol) bangsa Papua Barat.
8. Hentikan segala bentuk penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Papua.
9. Rakyat Papua bukan separatis, KKB dan Teroris.
10. Tarik militer dan hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya dan Puncak, Tanah Papua.
11. Tolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dari seluruh Tanah Papua.
12. Hentikan kriminalisasi terhadap para buruh.
13. Hentikan kriminalisasi terhadap warga Wadas.
14. Tolak Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku dan Maluku Utara.
15. Sahkan RUU PKS.
16. Cabut Omnibus Law.
17. Bebaskan seluruh Tapol Maluku di Ambon.

Baca Juga:  PSN di Merauke dan Sorong Abaikan Hak Tanah Adat Masyarakat Papua

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.