Di-DPO-kan Sejak 2019, Victor Yeimo Diancam dengan Pasal Makar

0
1533

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Juru Bicara Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat dan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Victor Yeimo telah ditangkap Satgas Nemangkawi pada pukul 19.15 di Jayapura, Papua pada Minggu (9/5/2021).

Yeimo dianggap telah melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara makar. Dia diancam dengan pasal 106 Jo pasal 87 KUHP. Dia di-DPO-kan sejak September 2019.

Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

Pada 5 September, Polda Papua memasukan Victor Yeimo dalam Daftar Pencarian Orang oleh Ditreskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/31 7/|X/RES. 1.241201 9/SPKT PoldaPapua.

Surat DPO untuk Victor dikeluarkan pada 9 September 2019 setelah ditandatangani Direskrimum Polda Papua, Kombel Pol Tony Warsono sebagai penyidik.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (9/5/2021) mengatakan Victor Yeimo sedang dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura dengan status sebagai tersangka.

ads
Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Seperti dilansir sindonewsdotcom, Victor Yeimo melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2)dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan ataupasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBreaking News: Victor Yeimo, Jubir Internasional KNPB Ditangkap
Artikel berikutnyaBerpotensi Hoaks, AJI Kecam Pemberitaan Tak Akurat Soal Pernyataan OPM Nicholas Youwe