Ratusan Pendemo di Manokwari Ditahan 10 Jam di Markas Brimob

0
1262

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Ratusan orang di Manokwari yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua (SRP) kembali menyuarakan tolak Otsus Jilid II dan sejumlah tuntutan lainnya, Selasa (25/5/2021) pagi, terpaksa dibubarkan aparat gabungan TNI dan Polri. Sebagian pendemo digelandang ke Mako Brimob Polda Papua Barat.

Arnold Halitopo, koordinator aksi, mengatakan, penangkapan itu terjadi sejak pukul 07.15 WIT. Para pendemo secara paksa diangkut menggunakan kendaraan taktis aparat keamanan dengan pengawalan ketat.

“Aksi kami ada lima titik di Manokwari, pertama di depan kampus Unipa, kedua AMD Amban, ketiga Reremi Puncak, keempat Fanindi dan kelima di perempatan lampu merah Wosi. Ini demo kedua untuk mengantar tuntutan kami ke kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Massa dibubarkan aparat. Sejak jam 7 pagi memang ratusan tentara dan polisi sudah kawal ketat semua titik dengan senjata lengkap. Kami ada 146 orang yang dibawa ke Mako Brimob. Ditahan seharian di sana dan sudah dibebaskan pada pukul 17.00 WIT,” jelasnya kepada suarapapua.com, Selasa (25/5/2021).

Tuntutan dari aksi lanjutan ini, kata Halitopo, hendak serahkan aspirasi penolakan Otsus dan berikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Ia mengatakan, beberapa orang dilaporkan terluka lantaran dipaksa aparat ketika naik ke kendaraan.

ads
Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Kawan-kawan ada yang terluka saat naik ke mobil. Muka dari beberapa orang memar karena tindakan kekerasan aparat,” katanya.

Halitopo juga mengaku, ketika sampai di Mako Brimob, aparat meminta para pendemo untuk mencap sidik jari lima kali.

“Sempat saya tanya, kenapa harus kita sidik jari? Kan aksi kita bukan di sini, kita mau ke MRPB. Apa yang kami lakukan ini sesuai aturan demokrasi yang berlaku. Tetapi kami dimintai keterangan identitas diri nama lengkap, nama orang tua dan pekerjaan. Tidak tahu untuk apa,” kata Halitopo.

Aksi aksi menurutnya lanjutan dari aksi pertama hari Jumat (21/5/2021) yang batal ke kantor MRP. Sudah ada izin sampaikan aspirasi, bahkan seruan aksi damai sudah diedarkan. Tetapi Halitopo mengaku heran, aparat memblokir dengan alasan tidak jelas. Katanya, tidak mematuhi protokol kesehatan.

Runi Seleng, orator dalam aksi lanjutan ini mengungkapkan, setelah diangkut ke Mako Brimob, aparat melakukan tindakan intimidasi.

“Kami diintimidasi, termasuk diinterogasi mengenai korlap dan penanggung jawab aksi, kemudian mereka minta kami memberikan keterangan mengenai sejumlah aktivis Papua yang dikatakan aktor. Tetapi kami bilang aksi ini murni dari Solidaritas Rakyat Papua yang sadar Otsus gagal,” beber Runi.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Empat orang anggota MRPB usai negosiasi mendatangi massa aksi yang sementara ditahan. Mereka  hendak menerima aspirasi di Mako Brimob, namun massa menegaskan harus dari kantor MRPB sesuai kesepakatan ketua MRPB dengan massa aksi pada Jumat (21/5/2021) lalu. Selain itu, massa bertekad akan melakukan demo susulan.

“Aspirasi rakyat belum diterima. Walapun diintimidasi dan diterror, kami akan kembali lagi sampai aspirasi diterima,” ujar Runi.

Dalam penangkapan itu sebagian masyarakat menduduki kantor MRPB  sejak pagi hingga sore meminta agar sikap MRPB untuk segera mengeluarkan para tahanan dari Mako Brimob Papua Barat. Pada pulul 17.30 WIT, MRPB memastikan para pendemo sudah dibebaskan dan pulang ke rumah.

“Kami ke sini minta untuk sikap MRPB bagaimana pun cara kawan-kawan kami dibebaskan,” pinta Meki Soniare.

Selanjutnya, Herry Rumbin, perwakilan MRPB, mengaku sejumlah simpatisan datang mendesak agar rekan mereka dibebaskan.

“Beberapa anggota yang kami utus sudah negosiasi dengan Komandan Dansat Brimob dan Kapolres Manokwari untuk bebaskan. Tadi kami dapat laporan dari ketua bahwa mereka sudah dibebaskan pada pukul 17.00,” jelasnya.

Herry menambahkan, tak ada tindakan apapun yang dilakukan kepada para pendemo, selain pemeriksaan kesehatan mengingat aturan protokol kesehatan. Sebagian diminta untuk menjalani Swab, tetapi ada sebagian yang menolak.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

“Tidak ada pesan lain yang disampaikan hanya protokol kesehatan,” katanya.

Aspirasi rakyat menurut Herry, tadi sebenarnya sudah bisa diterima dari koordinator, namun massa dianggap melanggar prokes dan ditahan. Karena itu, pihak MRPB belum terima.

Terpisah, AKBP Dadang Kurniawan, Kapolres Manokwari, membenarkan sekelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi dan dianggap melakukan aktivitas tanpa mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19 sempat diamankan.

“Sejak Operasi Ketupat Lebaran Mansinam kita lanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan lebih condong ke protokol kesehatan. Dalam menjalankan tugas, ada sekelompok masyarakat yang berkerumun, jumlahnya cukup banyak. Kami lakukan pendekatan terhadap kelompok masyarakat dan sudah kami lakukan protokol kesehatan di Mako Brimob dan sudah dilakukan walaupun ada beberapa yang menolak,” jelas Dadang.

Kapolres menegaskan, kepolisian bertindak dengan dasar yang kuat. Sekelompok orang menurutnya tidak menaati protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

“Jadi, bukan penangkapan. Kita lebih mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan seperti tidak boleh berkerumun, pakai masker dan lain-lain. Sampai sore karena  jumlahnya banyak mereka sekitar 126 orang, mereka sudah ketemu MRPB dan kami pulangkan mereka semua dengan baik,” jelasnya.

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaRatusan Orang Jalan Santai Jelang Pesta Emas SMP YPPK St Thomas Wamena
Artikel berikutnyaSTK Deiyai Minta Uskup Regio Papua Tetapkan 22 Mei Sebagai Hari Misi Katolik