Polisi Angkut Sejumlah Demonstran dari FRP Tolak Otsus di Sorong

0
1107

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sejumlah demonstran dari Front Rakyat Papua Menolak Otsus Jilid II dikabarkan telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kota Sorong saat hendak melakukan aksi demonstrasi damai menuju ke kantor DPRD Kota Sorong, Senin (19/7/2021).

Sejumlah orang dikabarkan telah ditangkap dan dibawa ke Polres Kota Sorong saat sedang berorasi.

Sebelumnya, penanggungjawab aksi Front Rakyat Papua Menolak Otsus Jilid II kepada suarapapua.com menjelaskan, selama 20 tahun Otsus diimplementasikan di Tanah Papua, Otsus tidak mampu membawa perubahan secara signifikan dalam berbagai aspek, baik aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain-lain. Bahkan, selama berjalannya Otsus tidak ada wujud keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan bagi manusia Papua di atas tanah Papua.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Otsus tidak mampu memproteksi hak asasi manusia Papua yang katanya sebagai subjek nyata dari Otsus itu sendiri. Jika melihat di era otonomi khusus, terbukti masih banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara Indonesia melalui militernya, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pemaksaan, penembakan hingga pelecehan seksual terhadap perempuan Papua,” tulis penanggungjawab aksi dalam surel yang diterima media ini, Minggu (18/7/2021) kemarin.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Kemudian, lanjut dia, diskriminasi rasial dalam bidang hukum, politik dan sosial masih kerap terjadi secara terstruktur dan massif. Tetapi semua masalah-masalah yang lahir dari Otsus itu ditutupi oleh pemerintah dengan pembangunan berkedok kesejahteraan di Tanah Papua.

ads

“Pemerintah selalu membohongi masyarakat Papua dengan keberhasilan Otsus lewat media pemerintah yang khusus dipakai untuk propaganda agar meyakinkan masyarakat Papua dengan Otsus yang sebenarnya gagal,” tegasnya.

Otsus diberikan kepada masyarakat Papua hanya sebagai permen untuk meredam suara-suara aspirasi masyarakat Papua yang sebenarnya. Kemudian yang menikmati substansi Otsus adalah kaum elite Jakarta atau borjuasi nasional dan kaum oligarki yang berkepentingan di Tanah Papua.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

“Revisi rancangan undang-undang Otsus yang baru di Papua adalah keinginan borjuasi nasional untuk menjalankan kepentingan ekonomi politik di Tanah Papua. Jika kita menyetujui Otsus jilid dua, maka kita sendiri yang telah membawa masa depan bangsa, anak cucu dan generasi kita ke arah jurang kebinasaan,” pungkasnya.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaMahasiswa: Pembangunan Jalan Lingkar Lukmen di Wamena Merusak Tatanan Budaya Masyarakat
Artikel berikutnyaPolisi Tangkap 15 Demonstran Tolak Otsus di Kota Sorong