Ini Identitas Dua Anggota TNI AU yang Injak Kepala Pemuda Bisu di Merauke

0
1986

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua anggota TNI Angkatan Udara (AU) telah melakukan tindakan biadab dan rasis terhadap seorang pemuda Papua yang bisu di Kota Merauke, Papua. Dalam siaran persnya, Kepala Lanud Yohanis Dimara Merauke mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 26 Juni 2021 dan baru viral di jaga maya Papua dan Indonesia.

Kedua pelaku yang diketahui merupakan anggota TNI AU di Kab. Merauke, Papua itu adalah Serda Dimas Harjanto dan Prada Rian Febrianto.

Kejadian tersebut terjadi pada Seni 26 Juli 2021 di depan Warung Bubur Ngapak, Jalan Raya Mandala, Kelurahan Mandala, Merauke, Papua, Senin (26/7/2021.

Kejadian tersebut direkam dan disebarluaskan lewat sosial media dan menjadi viral sejak Selasa 27 Juli 2021 hingg saat ini. Korban diketahui bernama Steven (18). Dia merupakan pemuda bisu.

ads

Seperti dilansir jubi.co.id, Komandan Lanud JA Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto meminta maaf atas tindakan dua Polisi Militer Lanud JA Dimara yang meringkus kasar dan menginjak kepala Steven (18), seorang warga Kabupaten Merauke, Papua. Herdy memohon maaf kepada keluarga Steven maupun masyarakat Papua, karena anggotanya bertindak berlebihan dan main hakim sendiri.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Permohonan maaf Herdy itu disampaikan dalam keterangan pers yang disampaikan di Merauke pada Selasa (27/7/2021) malam. Keterangan pers kemarin (Selasa malam) dilakukan menghadirkan Steven selalu korban penganiayaan tersebut. Steven hadir dengan didampingi mama angkatnya.

Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Untung Sangaji serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Marotus Solokah juga menghadiri keterangan pers itu.

Kronologis Menurut Keplada Komandan Lanud JA Dimara

Dalam keterangan pers itu, Herdy menjelaskan kronologi Serda Dimas Harjanto dan Prada Rian Febrianto meringkus dan menginjak kepala Steven. Menurut Hardy, saat itu Serda Dimas dan Prada Rian sedang melintas, dan melihat ada keributan di Warung Bubur Ngapak.

Serda Dimas dan Prada Rian lalu menghampiri warung itu. Mereka lalu meringkus Steven dengan kasar, memaksa Steven tertelungkup di atas trotoar, lalu menginjak kepala Steven.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Betul aksi [itu] dilakukan kedua anggota saya Itu sangat disesalkan. Mereka melakukan tindakan berlebihan. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Herdy.

Herdy menjelaskan Serda Dimas Harjanto dan Prada Rian Febrianto telah diamankan. Keduanya dikenai tindakan disiplin, dan akan diproses secara hukum.

“Kami juga bertanggungjawab terhadap cedera yang dialami Steven, serta kerugian lain,” katanya.

Ia menyatakan peristiwa itu telah diselesaikan bersama keluarga Steven. Oleh karena itu, Herdy meminta masalah tersebut tidak diperpanjang.

Wakil Bupati Merauke, H Ridwan menyatakan Pemerintah Kabupaten Merauke juga memohon maaf atas tindakan kasar yang dilakukan Serda Dimas dan Prada Rian.

“Itu adalah tindakan oknum, dan tak membawa nama institusi Lanud Merauke. Saya mengajak kita semua untuk tak memperpanjang persoalan itu, karena telah diselesaikan,” pintanya.

TNI AU Minta Maaf

Menyikapi peristiwa ini TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf. Kejadian yang diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung, dan melibatkan dua anggota Pomau yang bermaksud melerai, kini dalam penanganan petugas Lanud J.A Dimara Merauke

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang B mengatakan kedua oknum anggota Pomau Lanud Merauke, kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke. Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke.

“TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya,” kata Kadispenau melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan ke media, Selasa (27/7/2021) malam.

Namun tindakan kedua oknum anggota Lanud Merauke ini, menurut pembela HAM Papua, Theo Hesegem merupakan tindakan orang yang tidak terdidik dan tidak profesional.

Kedua anggota tersebut menurut Hesegem harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku di peradilan militer di Papua, bukan di luar Papua.

“Kedua anggota tersebut telah melanggar 8 Wajib TNI. Mereka seharusnya diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat,” kata Hesegem seperti dilansir jubi.co.id.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPekan Ini Pemprov Papua Terapkan Lockdown Sebulan
Artikel berikutnyaAkun Twitter Victor Mambor Hilang Setelah Unggah Video Kekerasan TNI AU di Merauke