PolhukamHAMIni Pendapat Veronica Koman Terhadap Kondisi Victor Yeimo

Ini Pendapat Veronica Koman Terhadap Kondisi Victor Yeimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Veronica Koman angkat bicara terkait memburuknya kondisi kesehatan Victor F Yeimo di Rutan Mako Brimob Polda Papua sejak tiga bulan lalu.

“Victor Yeimo tidak akan selamat bila terus berada di balik penjara kolonial. Kolonialisme akan terus meminta tumbal politik,” tulis Veronica Koman di wall akun facebooknya, Senin (9/8/2021) Pukul 13.00 WIT.

Dia menyebut pemenjaraan Victor Yeimo bagian dari penjajahan harga diri orang Papua yang terjadi selama puluhan tahun.

“Dipenjarakannya Victor adalah masalah diinjak-injaknya harga diri Orang West Papua: Orang West Papua tidak boleh bangkit melawan rasisme, orang West Papua tidak boleh bicara hak atas penentuan nasib sendiri bahkan secara damai,” tulisnya lagi.

Veronica Koman berpendapat, memindahkan Victor yang kondisi tubuhnya sedang lemah seperti itu ke Lapas Abepura artinya sama saja memindahkan Victor dari sarang macan yang satu ke sarang macan yang lain.

“Lapas Abepura itu overkapasitas, sehingga merupakan sarang Covid-19. Untuk itu, satukan tuntutan: Bebaskan Victor Yeimo sekarang juga!,” tulisnya dengan nada tegas.

Victor F Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNBP) yang juga juru bicara Petisi Rakyat Papau (PRP) ditangkap aparat keamanan di bilangan Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura, 9 Mei 2021. Digelandang ke Mako Polda Papua sebelum dijebloskan ke Rutan Mako Brimob Polda Papua.

Sejak ditahan hingga beberapa saat kemudian muncul desakan pembebasan Victor Yeimo dari jeratan hukum. Tuduhan dan pasal yang dikenakan hingga penutupan akses dinilai tak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Karena itu, pemerintahan Joko Widodo didesak bebaskan segera Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua. Juga bebaskan seluruh mahasiswa dan orang Papua dari berbagai rumah tahanan di Indonesia.

“Victor Yeimo bukan pelaku rasisme. Dia justru korban rasisme. Dia tidak terlibat dalam kerusuhan di Kota Jayapura. Mengapa sampai sudah tiga bulan masih ditahan di Brimob Papua? Kesehatannya sudah menurun. Kami minta segera bebaskan dari tahanan,” ujar Sam Gobay, badan pengurus Dewan Adat Suku Mee kabupaten Mimika, Minggu (8/8/2021).

Dari informasi yang diterimanya,  kata Sam, kondisi tubuh aktivis Papua itu menurun drastis.

“Tidak ada akses kesehatan bagi Victor Yeimo. Sudah sakit, tidak diizinkan dia berobat. Makanan juga tidak diberikan. Semua akses dibatasi. Ini rencana apa sama Victor Yeimo? Kami minta bebaskan Victor sekarang juga,” ujarnya.

Penangkapan dan penahanan Victor Yeimo dinilai bagian dari pembungkaman ruang demokrasi bahkan menuju upaya kriminalisasi aktivis Papua.

“Dasar hukumnya apa sampai negara mengkriminalisasi Victor Yeimo? Dia bukan pelaku rasisme, apalagi dicap makar. Semua orang tahu bahwa Victor Yeimo tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Jayapura,” ujar Sam Gobay.

“Masyarakat Papua mendesak kepada bapak Jokowi segera desak Kapolri dan Kapolda Papua untuk bebaskan Victor Yeimo dari tahanan Brimob Polda Papua,” tegas Sam.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Pernyataan sama ditegaskan Agus Kossay, ketua umum KNPB pusat, melalui siaran pers, Senin (9/8/2021).

KNPB menyatakan mendesak Kepolisian Daerah Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua segera membebaskan Victor Yeimo dari penjara yang ditahan sejak tiga bulan lalu, 9 Mei 2021.

Menurut Agus, penahanan Victor tanpa dasar hukum dan selama tiga bulan mendekam di Rutan Mako Brimob kesehatannya makin memburuk.

“Demi kemanusiaan dan wibawa negara Indonesia, segera bebaskan Victor Yeimo dan semua aktivis kemerdekaan Papua yang ditangkap tanpa dasar, bukti, dan saksi. Rakyat Papua bukan pelaku rasisme,” ujar Agus Kossay.

Ones Suhuniap, juru bicara nasional KNPB pusat menyatakan, jika Victor Yeimo tetap ditahan, KNPB akan menyerukan kepada seluruh rakyat  Papua dan seluruh aktivis KNPB untuk ditangkap Polda Papua.

Dia bahkan menilai pihak Polda dan Kejaksaan melanggar aturan negara Indonesia.

“Victor Yeimo harus dibebaskan demi hukum karena masa tahanan berdasarkan KUHP 60 hari sudah lewat, tetapi penambahan 30 hari lagi penahanan Victor Yeimo melanggar hukum itu sendiri,” ujar Ones.

Sebelumnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) selaku kuasa hukum Victor F Yeimo mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permintaan pemindahan kliennya dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura.

Hal ini menurut Emanuel, berdasarkan fakta Victor Yeimo selama mendekam di rutan Mako Brimob Polda Papua sejak 10 Mei 2021 hak-haknya sebagai tersangka belum terpenuhi.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Saat Jaksa menanyakan Victor F Yeimo terkait ada hal yang ingin disampaikan, Victor meminta pindahkan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura dengan pertimbangan pemenuhan hak-haknya sebagai tersangka. Victor beralasan bahwa sejak awal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua. Lagi pula kondisi psikologinya lantaran tinggal sendirian dan ruangan pengap yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya,” beber Gobay.

Sayangnya, kata direktur LBH Papua ini, permintaan Victor dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak 10 Mei sampai 6 Agustus 2021 itu tak dijawab secara profesional oleh Jaksa.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Victor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981,” tandasnya.

Selain itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua juga diminta segera mengawasi institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam implementasi hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Penegasan ini disampaikan menyusul pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Victor F Yeimo oleh Penyidik Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura, 6 Agustus 2021.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.