Komite Nasional Papua BaratKNPB Serukan Begini Jika Victor Yeimo Tidak Segera Dibebaskan

KNPB Serukan Begini Jika Victor Yeimo Tidak Segera Dibebaskan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mendesak Kepolisian Daerah Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua segera membebaskan Victor F Yeimo dari tahanan karena tidak ada dasar hukum dan kesehatannya makin memburuk sejak ditangkap 9 Mei 2021.

“Demi kemanusiaan dan wibawa negara Indonesia, segera bebaskan Victor Yeimo dan semua aktivis kemerdekaan Papua yang ditangkap tanpa dasar, bukti, dan saksi. Rakyat Papua bukan pelaku rasisme,” ujar Agus Kossay, ketua umum KNPB pusat, melalui press release yang diterima Suara Papua, Senin (9/8/2021).

Tidak hanya oleh KNPB, Agus menyatakan bahwa desakan kepada pemerintah Indonesia segera bebaskan Victor Yeimo dari penjara disampaikan seluruh komponen rakyat Papua.

“Tuntutannya hanya satu, segera bebaskan tanpa syarat,” tegasnya.

Pembebasan tahanan dan narapidana politik menurut Agus, merupakan tindakan darurat, mengikuti berbagai negara yang sudah melakukan pembebasan demi menghindari dan melawan laju pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

“Oleh karena itu, segera bebaskan juru bicara internasional KNPB. Jika Victor Yeimo ditahan tanpa barang bukti dan saksi sebagai tersangka kasus rasisme Agustus 2019, maka Indonesia sendiri sedang hidupkan kembali rasisme yang telah selesai,” kata dia.

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

Agus menegaskan, rasisme terhadap rakyat Papua pada Agustus 2019 telah diakhiri dengan aksi-aksi spontan di seluruh Papua yang kemudian berujung kematian puluhan rakyat Papua, penangkapan, penyiksaan ribuan orang Papua bahkan pemenjaraan puluhan rakyat dan tujuh Tapol menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Saya bersama Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Alexander Gobay, Ferry Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin sudah menjalani seluruh persidangan hingga masa hukuman selama 11 bulan di Balikpapan. Itu sudah selesai,” ujar Agus.

Karena secara hukum dan secara organisasi wakil seluruh komponen rakyat Papua telah dijalani dengan baik, kasus rasisme sudah tidak ada lagi. Artinya, kata Kossay, Victor Yeimo sudah tidak perlu ditahan bahkan lebih dari tiga bulan.

“Rakyat Papua adalah korban atas ujaran rasisme. Dalang demonstrasi besar-besaran di seluruh Papua dan kerusuhan bukanlah rakyat Rakyat. Sebagai korban rasisme, semua komponen rakyat Papua telah melakukan perlawanan dan protes atas ujaran rasisme. Kami tujuh Tapol sudah menjalaninya secara hukum di Balikpapan,” ujarnya.

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

Karena itu, Agus Kossay atas nama KNPB menegaskan, “Apabila tuntutan ini tidak segera digubris, maka KNPB akan memobilisasi rakyat West Papua untuk melawan rasisme sekaligus pembebasan Victor Yeimo dari penjara.”

Senada dengan itu, Ones Suhuniap, juru bicara nasional KNPB pusat menyatakan, jika Victor Yeimo tetap ditahan, KNPB akan menyerukan kepada seluruh rakyat  Papua dan seluruh aktivis KNPB untuk ditangkap Polda Papua.

“Kalau terjadi apa-apa terhadap Victor Yeimo, kami membuat perhitungan. Ingat baik itu,” tegas Suhuniap.

“Victor Yeimo diisolasi dalam Rutan Mako Brimob, tidak mendapat udara segar dan sinar matahari. Ini memuat kami khawatir kesehatannya. Apalagi, terakhir kami lihat kondisi fisiknya semakin menurun. Secara psikologi dia dalam tahanan yang pengap dan lembab berakibat gangguan kesehatan dan bisa fatal,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan tiadanya akses bagi keluarga dan kerabat untuk berkunjung melihat Victor dalam Rutan Mako Brimob Papua di Kotaraja.

“Seharusnya ada akses bagi keluarga dan kerabat untuk bisa berkunjung. Tetapi ini tidak ada sejak ditahan tiga bulan lalu. Kami menilai, Kapolda Papua yang nota bene anak Papua secara tidak langsung sedang membunuh Victor Yeimo,” ujar Ones.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Selain tujuh 7 Tapol telah menjalani hukuman, menurutnya, masih banyak orang yang ditangkap dan dipenjara hingga menjalani hukuman di Jayapura, Wamena, Timika, Manokwari, Sorong, dan Fakfak.

“Victor Yeimo harus dibebaskan demi hukum karena masa tahanan berdasarkan KUHP 60 hari sudah lewat, tetapi penambahan 30 hari lagi penahanan Victor Yeimo melanggar hukum itu sendiri,” tandasnya.

Ones menilai hingga kni berbagai kejadian rasisme terus terjadi di Papua. Karena itu, KNPB menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua agar mendesak Polda Papua segera bebaskan Victor tanpa syarat karena dia buka pelaku rasisme dan kondisi fisik semakin menurun lantaran diisolasi dalam tahanan yang pengap dan lembab.

“KNPB juga menyerukan kepada seluruh rakyat Papua, organisasi kemanusiaan, lembaga keagamaan, elemen perjuangan, organisasi kemahasiswaan, termasuk solidaritas masyarakat internasional dan solidaritas rakyat Indonesia agar mendesak Kapolri dan Kapolda Papua segera bebaskan Victor Yeimo tanpa proses hukum,” ujar Ones.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

0
"Jangan [gelar aksi] tiba-tiba - itu saja. Kalau mau melakukan pengejaran, aparat harus sampaikan ke pemerintah supaya diumumkan ke masyarakat. Maksudnya selama pengejaran masyarakat harus tinggal di mana seperti itu, supaya aman. Ini saya sampaikan salah satu solusi terbaik supaya tidak ada masyarakat yang dikorbankan," tukasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.