Victor Yeimo Tidak Dalam Keadaan Normal, Itu Cara Pandang Rezim Ini

Victor F Yeimo harus mendapat perawatan serius di rumah sakit, bukan ditahan di Mako Brimob yang sirkulasi udaranya tidak baik.

0
1441
Victor F. Yeimo dan Gustaf Kawer. (Dok. LBH Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kondisi Victor F Yeimo (VY), juru bicara internasional KNPB Pusat tidak dalam keadaan normal, baik psikis dan fisik. Yang “normal” itu cara pandang rezim ini, mulai dari pusat sampai daerah. Normal karena “nuraninya telah mati” untuk melihat persoalan diskriminasi di Papua, tapi menganggap sebagai sesuatu yang biasa saja dalam proses hukum ini.

Pernyataan itu disampaikan anggota tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua, Gustaf Kawer, yang adalah Koordinator PAHAM Papua kepada suarapapua.com, Selasa (10/8/2021).

Awalnya, Victor dengan nama lengkap Victor Fredrik Yeimo telah ditahan selama 60 hari sebagai tersangka di Rutan Mako Brimob Polda Papua, sejak ditangkap tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua pada 9 Mei 2021 di tanah Hitam Abepura. Hal itu berdasarkan surat penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung dari 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 2021.

Baca Juga:  Lokataru Foundation Pantau Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 di Tanah Papua

Setelah itu diperpanjang penahanannya selama 40 hari, terhitung sejak 30 Mei 2021 sampai dengan 8 Juli 2021. Pada 8 Juli 2021, penyidik memberikan Surat Nomor: B/68.0/VII/RES.1.24/2021/Direskrimum, perihal perpanjangan penahanan terhadap VY selama 30 hari, terhitung 9 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021.

Menurut Kawer, Victor Yeimo, (VY) disangka dengan tuduhan berlapis sekitar 12 Pasal yang ancaman hukumannya berkisar seumur hidup, paling lama 20 tahun. Sementara untuk peristiwa rasisme 16 Agustus 2019 itu pelakunya hanya di vonis 7 bulan penjara dan pelaku lainnya bebas tanpa proses hukum dari negara.

ads

VY di proses hukum setelah sebagian rakyat sipil Papua dan rekan-rekannya di proses hukum, dan mendapatkan vonis yang lebih tinggi dari pelaku rasis di Surabaya.

“VY diproses hukum setelah korban masyarakat sipil non OAP yang mengalami pengrusakan, diberi ganti rugi oleh Pemprov dan Kementerian Sosial RI. Sementara mereka tanpa pernah memberi ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban OAP yang mengalami kerugian yang sama dalam kasus ini,” tukas Kawer.

Baca Juga:  Laporan Warga Tambrauw, 106 Orang Mengungsi ke Hutan

Kata Kawer, proses hukum VY di polisi memakan waktu yang cukup lama. 3 bulan lebih untuk sebuah kasus yang katanya oleh ,”penyidik’, yang bersangkutan buron untuk kasus 2019. Jika buron dan kasus lama, seharus proses hukumnya kini sudah sampai di pengadilan, karena buktinya cukup.

Akses baginya kurang, terutama ruangan yang bersih atau tahanan yang layak, makanan yang memenuhi standar kesehatan, kunjungan keluarga, kunjungan rohaniawan dan perawatan yang memadai tidak dia dapatkan.Begitu juga akses pengacara, tidak diberikan secara optimal untuk melakukan bantuan hukum.

“VY kini mengalami sakit di bagian dada dan beberapa waktu lalu sempat batuk darah. Ada indikasi menderita sakit paru-paru, karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit paru-paru. Ada perawatan dari dokter, tapi tidak dilakukan cek up lengkap, hanya diberikan obat maag untuk mengatasi keluhannya. Melihat kondisi ini seharusnya VY mendapat perawatan serius di RS, bukan ditahan di Mako Brimob yang sirkulasi udaranya tidak baik dan pengap, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan VY.”

Baca Juga:  KNPB Berduka, Nekenem: Perjuangan Masih Panjang

Oleh sebab itu Kawer minta kepada yang mencintai keadilan agar menggunakan cara dan jalan untuk pembebasan VC.

“Yang mencintai keadilan gunakan caramu untuk pembebasan VY. Untuk kaum elit untuk membuktikan nuranimu masih hidup. Gunakan kapasitasmu. Pastikan anda bukan budak yang dipelihara rezim ini untuk kepentingan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2021, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua desak Kejaksaan Negeri Jayapura segera pindahkan Victor F Yeimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Rutam Lapas Abepura.

Mereka juga desak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk wajib awasi implementasi hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap   

Artikel sebelumnyaMobil Ketua AJI Jayapura Diserang Orang Tak Dikenal
Artikel berikutnyaMekanik China yang Pimpin Revolusi West Papua Tutup Usia