Hak Hidup Warga Sipil Papua dan Non Papua Wajib Dilindungi

0
1509

Oleh: Teho Hesegem)*
)* Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Membunuh dan menghilangkan nyawa warga masyarakat sipil Non Papua dan masyarakat asli Papua bukan mengakhiri kekerasan di Papua.

A. Jangan mengorbankan masyarakat sipil yang tidak tau masalah apa-apa

Warga sipil Non Papua, juga punya hak hidup yang sama seperti masyarakat asli Papua yang ada di atas tanah Papua, oleh karena itu warga non Papua perlu di jaga dan dihargai sebagai manusia ciptaan Tuhan yang punya hak hidup yang tidak bisa dicabut nyawanya dengan cara membunuh dan menghilangkan nyawanya dengan cara apapun, seperti membunuh atau menyiksa, karena mereka juga adalah ciptaan Tuhan yang mulia seperti kita.

Pantauan saya selama ini ada beberapa kabupaten terjadi pembunuhan dan pembantaian terhadap warga masyarakat sipil Non Papua, akhir-akhir ini terjadi beberapa kasus di Yahukimo, terakhir terjadi pada tanggal, 22 Agustus 2021 pada sore hari yang diduga dua warga yang dibakar KKB.

ads

Sebagai pembela HAM sangat prihatin dan sangat disayangkan dengan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh KKB, di Kabupaten Yahukimo

Beberapa kasus pembunuhan dan perampasan yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, tak ada tim kemanusiaan yang melakukan Investigasi seluruh kasus yang dimaksud.

Apa bila pembunuhan beberapa Warga masyarakat sipil di Kabupaten Yahukimo’ dilakukan oleh OPM/ TPNPB, termasuk kejadian pada tanggal 22 Agustus 2021. Saya yakin bahwa tidak ada simpatisan oleh masyarakat Internasional terhadap Perjuangan Papua Merdeka, atau Penentuan Nasip sendiri masa depan Papua. Karena masyarakat Internasional dan beberapa negara terus bebicara dan bersuara agar supaya dalam situasi perang masyarakat sipil wajib dilindungi oleh kedua belah pihak yang bertikai.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Masyarakat Sipil bukan sebagai musuh abadi TNI/POLRI dan OPM/ TPNPB, yang namanya masyarakat sipil Warga orang asli Papua maupun masyarakat sipil Non Papua wajib dilindungi, masyarakat sipil tidak boleh dikorbankan sebagai suatu pancingan.

Saya sempat membaca komentar di link facebook, ditulis bahwa, ” TNI POLRI juga biasa bunuh masyarakat sipil asli Papua dan biasa bakar. Itu bagian dari karma biarkan yang mati mati karena mereka harus menghadapi seperti itu. Karena TNI POLRI datang mengajarkan untuk bunuh dan bakar”

Menurut saya sebagai pembela ham, ini ide yang salah, bahwa tidak boleh baku balas membalas, karena ada pribahasa yang dapat mengatakan ” bahwa kejahatan harus membalas dengan kebaikan, bukan kejahatan membalas dengan kejahatan”.

Perjuangan tidak bisa dikotori dengan membunuh warga masyarakat sipil, kalau membunuh Warga masyarakat sipil, tak ada artinya dan nilai politik papua merdeka tidak akan percaya oleh masyarakat internasional. Tidak bisa ibaratkan TNI bunuh warga masyarakat sipil di Papua jadi kita juga membalas, pendapat ini yang salah, perjuangan harus murni tanpa megorbankan masyarakat sipil, oleh karena itu masyarakat sipil wajib untuk dilindungi.

Kalau memang TNI/POLRI dan OPM/TPNPB, yang hendak melancarkan perang terbuka silakan perang ditempat dimana tidak ada Warga masyarakat sipil, tanpa mengorbankan masyarakat sipil.

B. OPM/TPNPB wajib menunjukan barang bukti atau alat penyitaan

Menurut saya kalau memang, pembantaian terhadap Warga masyarakat sipil di Yahukimo, dan beberapa daerah konflik, OPM/ TPNPB sering mengatakan masyarakat non Papua yang di bunuh adalah mata-mata atau sipur, dugaan itu bisa saja disampaikan, tetapi perlu ada pembuktian atau fakta yang jelas misalnya ada semacam nama kartu sebagai anggota dan hasil perampasan senjata atau alat bukti lain yang diambil dari tanggan Korban dan itu perlu ditujukan

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Sehingga bisa dipastikan bahwa mereka adalah memang anggota, TNI/Polri atau bukan ? tetapi kalau nemang tidak bisa dibuktikan barang bukti, berarti masyarakat yang di bunuh atau dieksekusi dapat dikategorikan masyarakat sipil biasa, sehingga tidak menduga-duga.

C. Pemerintah Pusat coba buka mata dan telinga melihat konflik di Papua

Saya menyampaikan keprihatinan saya sebagai pembela Hak Asasi Manusia di tanah Papua, selama ini saya tidak pernah melihat dan membaca komentar Presiden Rebuplik Indonesia sebagai kepala Negara terkait konflik kekerasan di tanah Papua.

Pada hal perang terbuka antara TNI/POLRI dan OPM/TPNPB yang dilancarkan di Papua, selama ini adalah atas perintah Presiden Republik Indonesia, dalam rangka proses penegakan hukum, Namun Presiden RI tidak melihat korban-korban warga masyarakat sipil Papua dan non Papua yang sedang berjatuhan, menurut saya pemerintah pusat tidak peduli terhadap korban-korban pelanggaran ham di Papua. Justru pemerintah Pusat hanya memilih diam, sedangkan yang jadi korban adalah warga Negara penduduk Indonesia.

Apakah pemerintah harus memilih berdiam sementara masyarakat sipil orang asli Papua dan warga non Papua sebagai warga negara, sedang mengalami korban. Apakah mereka bukan warga penduduk negara Republik Indonesia. Sehingga dibiarkan begitu saja.

D. Apa tugas Komnas Ham sebagai lembaga negara

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Dimanakah KOMNAS HAM sebagai lembaga negara ? Apa upaya yang dilakukan terkait dengan konflik kekerasan di tanah Papua ? Sàya jarang mendengar bahwa Komnas ham melakukan pèmantauan dibeberapa tempat, komnas ham hanya telah melakulam pemantauan terhadap pembunuhan Pdt Yermias Sanambani di Kabupaten Intan Jaya.

Sedangkan di Kabupaten lain di Kabupaten Puncak, Nduga, dan Yahukimo, Jarang didatangi oleh Komnas Ham, untuk melakulan pemantauan, atau investigasi kasus pelanggaran Ham di Papua, saya rasa sedih karena komnas ham sebagai lembaga Negara namun sama sekali tidak peduli dengan korban-korban pelanggaran ham di tanah Papua.

Oleh karena itu menurut saya kehadiran komnas ham di daerah konflik sangat penting, untuk melakukan pemantauan, setiap pristiwa di daerah Konflik, karena pembela-pembela ham orang asli Papua, yang selalu melakukan investigasi yustru dituduh sebagai OPM dan SEPARATIS, oleh oknum-oknum aparat TNI, Oleh sebabnya kehadiran Komnas Ham sebagai lembaga Negara di daerah konflik sangatlah penting.

Untuk melakukan kajian terkait konflik kekerasan pelanggaran Ham di Papua. Sekalipun tidak semudah itu, aparat selalu dibenturkan dengan berbagai keterlibatan dari lembaga/organisasi HAM. Bagaimana peran Komnas HAM dalam menangani kasus seperti ini.
Saya mengharapkan Komnas Ham sebagai lembaga negara untuk segera melakukan pemantauan konflik di Papua secarah menyeluruh.

Sehingga hasil pemantauan yang dilakukan oleh KOMNAS HAM sebagai lembaga negara, dan kemudian diserahkan kepada pemerintah Pusat, dalam hal ini kepada Presiden sebagai orang nomor 1 di Indonesia, dan selanjutnya, presiden dan jajarannya mencari jalan keluar, untuk mengakhiri konflik di Tanah Papua. (*)

Wamena, 24 Agustus 2021

Artikel sebelumnyaForum Pemerhati Pembangunan Pegunteng Apresiasi Pelantikan Pjs Bupati Yalimo
Artikel berikutnyaGubernur Enembe Apresiasi Dukungan TIK untuk PON dan Peparnas