Mahasiswa Desak Segera Bebaskan Victor Yeimo dan Frans Wasini Tanpa Syarat

0
1270
Mahasiswa Uncen ketika menyampaikan pernyataan persnya, Senin (11/10/2021). (Atamus Kepno - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahasiswa Universitas Cenderawasih desak negara melalui pihak kepolisian di Papua untuk segera membebaskan Victor F.Yeimo, Jubi KNPB Pusat dan Frans Wasini seorang mahasiswa.

Mereka berdua ditangkap berkaitan dengan kasus rasisme tahun 2019. Victor F. Yeimo ditangkap pada tanggal 9 Mei 2021 di Tanah Hitam Jayapura. Ia karena sakit sementara di rawat di rumah sakit Dok. II Jayapura. Sebelumnya ia ditahan di ruang tertutup di Mako Brimob Polda Papua Kota Raja, Jayapura.

Frans Waisini ditangkap di Sentani Jayapura pada 20 Mei 2021 dan sementara sedang ditahan di Mapolda Papua, di Jayapura kota.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

“Aktivis pro demokrasi yang ditahan ini bukan pelaku langsung rasisme, tetapi mereka adalah korban rasisme itu. Tapi nyatanya negara kriminalisasi mereka dan menangkap mereka sebagai pelaku dan dijerat dengan pasal Makar,” ujar Ayus Hiluka, Koordinator Bidang Hukum dan HAM BEM Uncen Jayapura kepada suarapapua.com, Senin (11/10/2021) di Kabesma Perumnas III Waena, Jayapura.

Selain itu, bersama dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Uncen mendesak Jaksa segera bebaskan Victor dan Frans tanpa syarat.

ads
Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Dikatakan, sesuai UU RI No.29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional dan Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, maka 7 orang yang didakwa makar karena dianggap rasis telah jalani hukuman dan telah selesai dari Balikpapan, Kalimantan.

“Sehingga kami berpikir sudah selesai sesuai UUD yang berlaku di republik ini. Tetapi pelaku rasis terus piara subur, malah di kasih rumah pribadi dan kini korban rasis yang di tahan dalam tahanan. Pelaku rasisme tidak di tahan sesuai jalur hukum, tetapi yang kini terjadi adalah korban rasisme yang di tahan.”

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Venus Kabak, Ketua Solidaritas Peduli Uncen (SPU) meminta pengadilan negeri A1 Jayapura melakukan pembelaan sesuai hak konstitusional tersangka.

“Penangkapan terhadap mahasiswa dan juga terhadap aktivis pro demokrasi di Jayapura, yang kemudian di vonis dengan hukuman makar. Maka Victor dan Frans segera dibebaskan tanpa syarat.” pintah dia.

 

Pewarta: Atamus Kepno

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaTim Sepak Bola Putri Papua Raih Emas
Artikel berikutnyaOlvah Alhamid Dianggap Menyakiti Hati Orang Papua