Oleh: Paskalis Kossay)*
)* Penulis adalah politisi senior dan tokoh Papua
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengamanatkan setiap perusahaan pertambangan, mineral dan batu bara wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri di wilayah operasi pertambangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi masyarakat di wilayah pertambangan dan sekaligus mendorong pemerataan dan keadilan pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu tidak ada alasan bagi PT Freeport Indonesia untuk membangun Smelter ditanah Papua yang menjadi lokus dimana PT Freeport beroperasi.
Pembangunan Smelter di Papua akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Papua yang bernilai multiplyer effect dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat papua.
Pembangunan Smelter di Papua ini sebenarnya sejalan dengan amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dimana Pemerintahan Presiden Jokowi ingin mempecepat pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Smelter salah satu sarana penting dan strategis untuk membuka lapangan kerja dan mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dari aspek politik dan kepentingan nasional, Smelter seharusnya dibangun di Papua sebab kehadiran Smelter di Papua akan terbangun imege positif komitmen Presiden Jokowi membangun Papua. Oleh karena itu Presiden Jokowi harus bersikap tegas pada PT Freeport supaya pembangunan Smelter harus dilakukan di Papua.
Karena itu Pemrintah tinggal memilih lebih penting yang mana, kepentingan nasional diutamakan atau kepentingan bisnis. Sebab ditetapkannya Gresik Jawa Timur sebagai lokasi pembangunan Smelter sepertinya sangat tidak menguntungkan kepentingan nasional maupun kepentingan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan rakyat papua.
Dari dua kepentingan yang paradoks ini, harap penerintah dan freeport supaya segera meredesigne ulang rencana pembangunan Smelter di Gresik Jawa Timur. Dilakukan anasis ulang kemungkinan dibangun di Tanah Papua.
Jika masih ragu dengan dampak gejolak politik dan tantangan geografis di Timika, sebenarnya dikawasan pesisir Selatan Papua ini sangat terbuka untuk dibangun Smelter. Apalagi di Sorong sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. KEK Sorong ini bisa digunakan sebagai dasar kebijakan Pemerintah untuk membangun Smelter dikawasan tersebut. Tetapi anehnya, mengapa pemerintah terlalu lemah dengan keinginan freeport yang orientasinya hanya kemudahan kelancaran bisnis tapi mengorbankan kepentingan nasional. (*)