Tanah PapuaMamtaDelapan Mahasiswa Pengibar BK di GOR Jayapura Masih Ditahan

Delapan Mahasiswa Pengibar BK di GOR Jayapura Masih Ditahan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kuasa Hukum belum secara langsung mendampingi delapan orang mahasiswa Papua yang ditahan Polda Papua usai aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Rabu (1/12/2021) siang.

Emanuel Gobay, koordinator litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, mengatakan, hingga tengah malam belum memberi pendampingan karena penyidik beralasan sejauh ini belum ada satupun ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami belum mendampingi delapan mahasiswa Papua secara langsung, karena alasan penyidik belum naikan status dari delapan mahasiswa tersebut,” kata Emanuel, Kamis (2/12/2021) dini hari.

“Sampai saat ini delapan mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Jayapura itu masih ditahan di Polda Papua. Penahanan terhadap delapan orang ini masih belum memiliki status apapun,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari pihak Kriminal Umum (Krimum) Polda Papua, kata Gobay, penyidik baru melakukan interogasi kepada delapan orang tersebut sejak pukul 16.00 WIT dan berakhir sekitar Pukul 22.00 WIT.

Baca Juga:  Ali Baham Temongmere Jabat Sekda Definitif Provinsi Papua Barat

Selanjutnya pihak Krimum Polda Papua menggelar perkara, kemudian memutuskan akan memeriksa delapan orang mahasiswa sebagai saksi. Untuk saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka, sebab pihak Krimum Polda Papua masih melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Lanjut Emanuel Gobay, “Menurut Krimum Polda Papua, nanti setelah statusnya sudah menjadi tersangka barulah akan menghubungi Kuasa Hukum untuk dimintai pendampingan.”

Atas dasar itu, Penasehat Hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum mendampingi delapan mahasiswa Papua secara langsung.

“Sesuai dengan keterangan tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan menunggu selama 1×24 jam. Apabila sampai jam satu siang (2/12/2021), statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka kami akan minta Kapolda Papua untuk membebaskan delapan orang mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora demi hukum sesuai ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” tandasnya.

Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawaih, Kota Jayapura, Rabu (1/12/2021) siang. (Ist.)

Masih Didalami

Setelah ditangkap, pihak kepolisian masih mendalami kasus pengibaran bendera BK tersebut. Para pelaku belum bisa dipulangkan, karena tengah dimintai keterangan.

Baca Juga:  Meski Tanpa Modal, Jemaat GIDI Smirna Lani Wone Mulai Bangun Gedung Gereja

Kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (1/12/2021) malam, Kombes Pol Faizal Rahmadani, direktur Krimum Polda Papua, mengatakan, “Kami masih mendalami kasus pengibaran itu, terkait peran-peran mereka seperti apa.”

Rahmadani mengungkapkan, berdasarkan keterangan beberapa orang, aksi pengibaran tersebut sudah direncanakan sebelumnya.

Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, menjelaskan, delapan orang pemuda yang terlibat dalam aksi pengibaran di halaman GOR Cenderawaih itu telah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian.

“Mereka ditangkap oleh anggota Polda Papua. Tujuh orang terlibat mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Mapolda Papua sambil membawa satu spanduk bercorak Bintang Kejora. Sedangkan satu orang lagi bertugas mendokumentasikan dan menyebarluaskan kegiatan mereka,” jelas Kamal.

Para pelaku menurutnya sebagian berstatus sebagai mahasiswa.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kamal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh aktivitas mereka untuk bisa disinkronkan dan didalami.

Baca Juga:  Sepuluh Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Tragedi Mappi Berdarah Terlupakan

Aparat juga mengamankan satu spanduk yang dibentangkan dalam aksi long march. Spanduk itu bertuliskan “Self Determination for West Papua! Stop militerism in West Papua! Welcoming UN High Commisioner for Human Right to West Papua”.

Diberitakan media ini sebelumnya, enam orang mahasiswa yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera BK di halaman GOR Jayapura, yakni Malvin Yobee, Devio Tekege, Ambrosius Elopere, Maksi Youw, Ernest Matuan, dan Luis Sitok, ditahan aparat kepolisian.

Selain enam orang pengibar bendera Bintang Kejora, ikut diamankan satu pemuda lainnya, Zode Hilapok.

Mereka ditangkap saat berhenti di gerbang Mapolda Papua untuk menyampaikan aspirasi usai kibarkan bendera BK dan melakukan long march dari halaman GOR Jayapura.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, bendera Bintang Kejora dikibarkan pada Pukul 12.48 WIT.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Umumkan Kepemimpinan Berjalan Sesuai Ketetapan KTT II Vanuatu

0
Membekukan keanggotaan Buchtar Tabuni dari kepengurusan Legislative Council ULMWP dan membekukan keanggotaan Benny Wenda dari kepengurusan Executive Council ULMWP;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.

error: Content is protected !!