AIMAS, SUARAPAPUA.com — Mendukung pemerintah daerah segera mencabut izin dari tiga perusahan kelapa sawit, sedikitnya 53 organisasi memilih bermalam di kantor DPRD kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat, Senin (6/12/2021).
Sikap tegas tersebut, menurut Ambo Klagilit, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah kabupaten Sorong.
“Kami di sini, tetap bertahan, kami tidur di sini. Ini rumah kami. Tidak ada kompromi, keputusan kami sudah bulat,” ujar Ambo dari depan gedung DPRD kabupaten Sorong.
Perlawanan masyarakat adat suku Moi, kata Ambo, masih panjang demi menyelamatkan tanah adat Malamoi.
“Kami di sini tidak komunikasi dengan pihak manapun, DPRD atau siapapun kami tidak bicara lagi. Kami hanya ingin tidur di sini sampai keputusan di PTUN dibacakan,” tegasnya.
Senada, Yeheskel Klasuat menyatakan, aspirasi masyarakat adat sudah banyak kali disampaikan, tetapi tidak ada respons dari pihak legislatif.
“Banyak kali kami datang ke sini, banyak aspirasi sudah kami sampaikan. DPRD tidak menindaklanjuti aspirasi itu,” kesalnya.
Sementara itu, Habel Yandafle, ketua DPRD kabupaten Sorong di hadapan massa aksi mengaku 20 anggota DPRD telah sepakat untuk mendukung lembaga eksekutif mencabut izin-izin perusahaan kelapa sawit.
“Kami semua, dua puluh lima orang anggota dewan dukung bupati. DPRD telah melanjutkan semua aspirasi ke PTUN Jayapura,” kata Habel.
Habel kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk datang kantor ke kantor parlemen untuk melakukan konferensi pers pada tanggal 7 Desember 2021.
“Izinkan kami rayakan natal DPRD malam ini. Besok kalian kembali dengam massa yang lebih besar lagi. Kita jumpa pers secara live.”
Massa aksi enggan pulang. Akibatnya, sempat terjadi perdebatan panjang antara massa aksi dengan pimpinan bersama anggota DRPD.
Setelah melakukan negosiasi yang cukup alot, akhirnya massa aksi dipersilahkan untuk bermalam di kantor DPRD kabupaten Sorong dengan cacatan tidak mengganggu proses ibadah natal.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You