Hari HAM Sedunia, AJI Jayapura Launching PBH Pers

0
914

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura me-launching Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHTP) dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  ditetapkan dengan dasar pertimbangan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua. Data AJI Indonesia mencatat sebanyak 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.

Baca Juga:  FAO Bareng Masyarakat Yoboi Tanam dan Kelola Sagu Sebagai Pangan Lokal

“Kasus kekerasan terhadap pers inilah yang menjadi permasalahan besar di dalam dunia jurnalis di Indonesia, termasuk di Papua,” kata Lucky Ireeuw.

Pemimpin Redaksi Harian Cenderawasih Pos ini melanjutkan, laporan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional oleh  Dewan Pers, dalam 4 tahun terakhir (2017-2020), berturut-turut Papua menempati urutan terakhir nilai IKP, dengan kategori kemerdekaan Pers Agak Bebas hingga Cukup Bebas.

ads

“Salah satu penyebabnya karena masih kerap terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua,” katanya.

Kekerasan dimaksud bukan saja dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga psikis, berupa ancaman, intimidasi, pelarangan, berbagai bentuk serangan digital l, baik kepada pribadi jurnalis maupun media, hingga teror yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan Pers di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Dari sejumlah kasus yang dialami jurnalis di Papua, sebagian tidak tertangani dengan baik, bahkan ada yang tidak jelas penyelesaiannya.

“Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya jaminan dan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

Dengan situasi diatas, maka lanjut Lucky, diperlukan sebuah organisasi atau lembaga yang tentu saja fokus melakukan advokasi terhadap situasi jurnalis Papua,

“Bertepatan dengan hari HAM Internasional, 10 Desember 2021, AJI menginisiasi dan meresmikan lahirnya Lembaga Bantuan Hukum dengan nama Perkumpulan Bantuan Hukum Pers  Tanah Papua (PBHPTP), sebagai lembaga yang mempunyai legal standing yang akan berperan dalam membela hak-hak jurnalis yang mengalami kekerasan di Tanah Papua,” ujarnya.
PBH Pers Tanah Papua tidak saja hadir untuk memberikan manfaat bagi semua jurnalis cetak maupun elektronik di Tanah Papua, tetapi juga penerima manfaat tidak langsung adalah pemerintah RI, dan pemerintah daerah, termasuk unsur legislatif, yudikatif, TNI-Polri, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan masyarakat di Tanah Papua pada umumnya.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

“Tujuan akhir dari kehadiran lembaga ini adalah terwujudnya keadilan bagi jurnalis dan Kebebasan Pers di Tanah Papua,” ujarnya.

Peluncuran PBHTP di salah satu hotel di Kota Jayapura, Jumat (10/12/2021) itu dihadiri Pendam XVII/Cenderawasih, Polda Papia, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua dan institusi pemerintah lainnya, Komnas HAM, institusi, dan sejumlah jurnalis dan organisasi jurnalis.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKNPB Minta Rakyat Papua Dukung Kanaky untuk Referendum
Artikel berikutnyaSTFT Fajar Timur Serukan Panggilan Moral untuk Kemanusiaan