PolhukamHAMKasus Paniai Berdarah, Rakyat Tolak Tim Investigasi Buatan Negara

Kasus Paniai Berdarah, Rakyat Tolak Tim Investigasi Buatan Negara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat Paniai menolak tim investigasi yang dibentuk negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, 8 Desember 2014.

“Selama ini Indonesia tidak pernah tuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, terlebih khusus kasus Paniai berdarah. Maka, kami masyarakat Paniai dan keluarga korban sangat berharap kunjungan Komisi Tinggi PBB ke West Papua untuk langsung lihat bukti dan fakta di lapangan Karel Gobai, lokasi penembakan,” kata Andi Yeimo, aktivis Papua, saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Andi bahkan menilai pemerintah Indonesia tak mampu menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat. Karena itu, masyarakat minta kunjungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ke Tanah Papua.

“Kami sudah tahu pemerintah punya omong kosong. Indonesia pernah tawarkan uang empat miliar sebagai kompensasi. Tetapi upaya jahat itu kami pihak keluarga korban tolak langsung,” ujarnya.

Terkait kunjungan PBB ke Papua, Yeimo menjelaskan, saat ini 85 negara sudah  mendesak komisioner tinggi hak asasi manusia (HAM) PBB berkunjung ke Tanah Papua. Tetapi, situasi pandemi Covid-19 dijadikan alasan oleh Indonesia untuk membatasi akses kunjungan tersebut.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Di dalam negeri saja, Indonesia mengalihkan fokus rakyat Papua dengan agenda-agenda Otsus (Otonomi Khusus jilid dua), pemekaran DOB, pekan olahraga nasional (PON) dan operasi militer di West Papua.”

“Seluruh mahasiswa, pemuda, tokoh agama, pegawai negeri sipil dan seluruh OAP (orang asli Papua) segera bersatu, mengambil bagian untuk menolak tim yang dibentuk negara. Selama ini kitong semua tahu bahwa Indonesia tidak pernah bertanggungjawab atas perbuatannya,” ujar Andi.

Baca Juga:  Gawat! Di Mimika, 2.500 Ekor Babi Mati Terserang Virus ASF

Sebelumnya, Amiruddin, ketua tim tindak lanjut hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat, berharap tim penyidik yang sudah dibentuk itu dapat bekerja secara transparan.

“Langkah Jaksa Agung membentuk tim penyidik peristiwa Paniai adalah langkah yang baik,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulis.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.