PolhukamHAMIndonesia Kritik PBB Soal HAM Papua

Indonesia Kritik PBB Soal HAM Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Merespons laporan tahunan sekretaris PBB tahun 2021, Indonesia justru melempar kritik ke PBB terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.

“Sayangnya laporan tersebut luput menyoroti kejadian pelanggaran HAM di negara-negara maju, misalnya kasus-kasus islamophobia, rasisme dan diskriminasi maupun ujaran kebencian,” kata Teuku Faizasyah, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Menurut Faizasyah sebagaimana dilansir Law Justice, hampir 32 negara yang dilaporkan merupakan negara berkembang.

Meski begitu, Indonesia, kata dia, mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang menargetkan pegiat HAM.

“Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik reprisalsi terhadap aktivis HAM seperti yang dituduhkan dan segala sesuatunya didasarkan pertimbangan pengenaan ketentuan hukum,” ujar Faizasyah.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

Terpisah, Mary Lawlor, pelapor khusus PBB untuk situasi HAM, Rabu (15/12/2021) kemarin, mengingatkan Indonesia harus menghentikan ancaman, intimidasi dan kekerasan terhadap pembela HAM di West Papua.

Lawlor mengatakan, Veronika Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia dan minoritas, yang berada dalam pengasingan di Australia.

Veronica Koman menurutnya masih menghadapi beberapa kecaman dan ancaman dari Indonesia bersama kaki tangannya atas tuduhan penghasutan, menyebarkan berita palsu, menampilkan kebencian berbasis ras serta menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian etnis dan separatis, upaya memisahkan Papua dari NKRI.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Tuduhan itu diyakini telah diajukan terhadap Koman sebagai pembalasan atas pekerjaannya yang mengadvokasi hak asasi manusia di West Papua.

“Saya sangat prihatin dengan penggunaan ancaman, intimidasi dan tindakan pembalasan terhadap Veronica Koman dan keluarganya, yang berusaha untuk merusak hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan pekerjaan sah pengacara hak asasi manusia,” kata Lawlor.

Sebelumnya, António Manuel de Oliveira Guterres, sekretaris jenderal PBB, menyebut Indonesia salah satu negara yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis HAM.

Hal itu tercantum dalam laporan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (OCHCR) PBB. Indonesia merupakan satu dari 45 negara yang disebut Guterres soal kekerasan dan intimidasi di Tanah Papua.

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

Pada 26 Juni 2020, OCHRH menyoroti soal kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis HAM di provinsi Papua dan Papua Barat.

Salah satu fokusnya, dugaan intimidasi terhadap Wensislus Fatubun, aktivis dan penasehat HAM untuk Majelis Rakyat Papua.

“Dia secara rutin menyediakan dokumen kesaksian, dan analisis tentang isu HAM di West Papua kepada PBB. Wens Fatubun bekerja dengan special rapporteur untuk isu-isu kesehatan di Tanah Papua selama kunjungan,” kata Gutteres.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

0
“Masyarakat harus tetap konsisten dengan apa yang disampaikan dalam kegiatan ini. Yang terlebih penting masyarakat harus menjaga keamanan di Tambrauw sehingga semua kegiatan berjalan dengan aman dan damai mulai dari tahapan hingga selesai Pilkada 2024 nantinya,” pesannya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.