JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Merespons laporan tahunan sekretaris PBB tahun 2021, Indonesia justru melempar kritik ke PBB terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.
“Sayangnya laporan tersebut luput menyoroti kejadian pelanggaran HAM di negara-negara maju, misalnya kasus-kasus islamophobia, rasisme dan diskriminasi maupun ujaran kebencian,” kata Teuku Faizasyah, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Menurut Faizasyah sebagaimana dilansir Law Justice, hampir 32 negara yang dilaporkan merupakan negara berkembang.
Meski begitu, Indonesia, kata dia, mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang menargetkan pegiat HAM.
“Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik reprisalsi terhadap aktivis HAM seperti yang dituduhkan dan segala sesuatunya didasarkan pertimbangan pengenaan ketentuan hukum,” ujar Faizasyah.
Terpisah, Mary Lawlor, pelapor khusus PBB untuk situasi HAM, Rabu (15/12/2021) kemarin, mengingatkan Indonesia harus menghentikan ancaman, intimidasi dan kekerasan terhadap pembela HAM di West Papua.
Lawlor mengatakan, Veronika Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia dan minoritas, yang berada dalam pengasingan di Australia.
Veronica Koman menurutnya masih menghadapi beberapa kecaman dan ancaman dari Indonesia bersama kaki tangannya atas tuduhan penghasutan, menyebarkan berita palsu, menampilkan kebencian berbasis ras serta menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian etnis dan separatis, upaya memisahkan Papua dari NKRI.
Tuduhan itu diyakini telah diajukan terhadap Koman sebagai pembalasan atas pekerjaannya yang mengadvokasi hak asasi manusia di West Papua.
“Saya sangat prihatin dengan penggunaan ancaman, intimidasi dan tindakan pembalasan terhadap Veronica Koman dan keluarganya, yang berusaha untuk merusak hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan pekerjaan sah pengacara hak asasi manusia,” kata Lawlor.
Sebelumnya, António Manuel de Oliveira Guterres, sekretaris jenderal PBB, menyebut Indonesia salah satu negara yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis HAM.
Hal itu tercantum dalam laporan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (OCHCR) PBB. Indonesia merupakan satu dari 45 negara yang disebut Guterres soal kekerasan dan intimidasi di Tanah Papua.
Pada 26 Juni 2020, OCHRH menyoroti soal kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis HAM di provinsi Papua dan Papua Barat.
Salah satu fokusnya, dugaan intimidasi terhadap Wensislus Fatubun, aktivis dan penasehat HAM untuk Majelis Rakyat Papua.
“Dia secara rutin menyediakan dokumen kesaksian, dan analisis tentang isu HAM di West Papua kepada PBB. Wens Fatubun bekerja dengan special rapporteur untuk isu-isu kesehatan di Tanah Papua selama kunjungan,” kata Gutteres.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You