Diperiksa 5 Jam, Haris dan Fatia akan Sodorkan Sejumlah Bukti dan Saksi

0
1208

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Haris Azhar, aktivis HAM yang juga direktur Lokataru Foundation, dan Fatia Maulidiyanti, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setelah mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022) siang, menjalani pemeriksaan selama lima jam.

Haris dan Fatia tiba di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada Pukul 11.30 WIB.

Saat diperiksa penyidik, sedikitnya 37 pertanyaan diajukan kepada kedua aktivis itu.

Empat jam sebelumnya, Fatia Maulidiyanti didatangi lima anggota polisi yang hendak menjemput paksa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi berdalih akan melakukan pemeriksaan.

Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi KontraS, Rivanlee Anandar, Selasa (18/1/2022) pagi, mengatakan, “Sekitar jam delapan pagi tadi ada 5 polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti, mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya. Alasan mau jemput untuk pemeriksaan.”

ads

Anandar menjelaskan, polisi mendatangi tempat tinggal Fatia pada Selasa (18/1/2022) pukul 08.00 WIB. Fatia menolak dijemput paksa dan akan datang ke Polda Metro Jaya siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dengan ini kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti,” pintanya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Haris Azhar, juga didatangi oleh 4 polisi langsung di tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video tersebut berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Laporan terhadap Haris dan Fatia terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Penjemputan paksa diduga karena sudah beberapa kali tidak hadiri panggilan Polda Metro Jaya.

Status Saksi

Kedua aktivis itu diperiksa penyidik selama lima jam. Pemeriksaan terkait tudingan bisnis pejabat negara di Papua.

Haris mengatakan, ia bersama Fatia Maulidiyanti sebelumnya dalam satu kesempatan telah menyampaikan ke publik suatu hal berdasarkan fakta.

Sebagai warga negara, keduanya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Ya, masih saksi,” kata Haris.

Sedikitnya 37 pertanyaan dilontarkan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

“Pertanyaan seputar akun Youtube hingga data riset soal dugaan bisnis di Papua yang melibatkan Luhut Pandjaitan. Hanya 17 pertanyaan. Fatia dapat 20 pertanyaan. Semua 37 pertanyaan,” jelasnya.

Kepada penyidik Haris juga menyampaikan rencana perlihatkan beberapa bukti untuk menepis tuduhan bicara tanpa data.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Sejumlah bukti valid akan ia sampaikan ke penyidik. Termasuk sejumlah saksi serta rekomendasi ahli.

Dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan belum memberikan pernyataan resmi terkait proses interogasi terhadap kedua aktivis itu.

Stop Kriminalisasi Aktivis!

Proses hukum terhadap Haris dan Fatia menuai sorotan dari berbagai pihak, dalam bahkan luar negeri yang pada prinsipnya mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum tersebut.

Dalam konteks kasus Fatia dan Haris, sebelumnya sudah mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak Kepolisian.

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan.

“Tetapi pihak kepolisian tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” tulisnya dalam siaran pers KontraS.

Proses hukumnya tentu saja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

“Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru.”

Bahkan dicurigai ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.”

Masih menurut KontraS, “Situasi ini pun semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik.”

Seharusnya, demikian KontraS, pihak Kepolisian bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat.

Karena itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam siaran pers mendesak Polda Metro Jaya segera menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kepolisian juga diingatkan agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

“Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara,” pungkasnya.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPemekaran Provinsi dan Kabupaten Baru akan Percepat Marginalisasi dan Pemusnahan OAP
Artikel berikutnyaSandiwara Mahasiswa Papua: Angkat Tangan Kiri Tapi Otak Belok Kanan