JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika yang dilaporkan telah ditangkap aparat telah dibebaskan pada pukul 12.00 malam waktu papua pada 4 Februari 2022.
Steven ditangkap bersama tujuh pemuda lain di kediamannya, Sentani. Ones Suhuniap, Jubir Nasional KNPB Pusat kepada media ini mengatakan, Steven dibebaskan bersama 6 orang lainnya.
Lanjut Suhun, Steven Itlay dan 7 orang lainnya ditangkap polisi atas dugaan kasus curanmor. Menurutnya, Steven ditangkap secara sewenang-wenang oleh polisi tanpa alasan adalah suatu bentuk intimidasi dan teror terhadap aktivis sipil.
“Polisi mesti memilah pelaku yang diduga dan jangan asal main tangkap sembarangan,” tegasnya.
Warpo Sampari Wetipo, Ketua I KNPB Pusat membenarkan bahwa Steven dan 6 orang lainnya sudah dibebaskan. Sementara satu orang masih ditahan aparat kantor polisi.
Mereka yang ditangkap lalu dibebaskan adalah Steven Itlay (31), Yemue Itlay (17), Kalvin Haluk (19), Apner Haluk (17), Ongko Haluk (16), Otto Walilo (22) dan Amrosius Haluk (20). Sedangkan Pais Nasia (24) masih ditahan.
Menurut Warpo, Steven dan enam orang lainnya dibebaskan aparat karena tidak tuduhan polisi tidak terbukti.
“Mereka sudah bebas malam jam 12. Sekarang di rumah. Polisi bebaskan karena tuduhan polisi tidak terbukti. Sedangkan satu orang masih ditahan” tambah Wetipo.
Pewarta: Arnold Belau