Victor Yeimo: Saya Tolak Dituntut Makar

0
1879

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan terhadap Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB Pusat telah digelar pada 21 Februari di PN Abepura.

Dalam sidang ini, Jaksa Penutut umum membacakan surat dakwaan Victor F. Yeimo. JPU menuntut Yeimo dengan pasal makar. Tuntutan ini dinilai berlebihan karena apa yang terjadi pada Agustus 2019 merupakan respon atas sikap rasis yang sudah berakar dalam watak penduduk Indonesia kepada orang Papua.

Jaksa menuntut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada tanggal 29 Agustus 2019 itu ada keterlibatan secara lisan maupun tertulis berdakwa bersama rekan ketua KNPB Agus Kossay  dalam Demonstrasi yang difasilitasi oleh ketua-kerua BEM di Jayapura.

“Mereka [Ketua PNWP, NRFPB, WPNCL dan FWPC  Bersama terdakwa]  yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, makar dengan maksimal supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, yang dilakukan,” kata Andrianus Y. Tomana, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura Papua. Senin (21/2/2022.)

Menurut Jaksa penuntut umum bertakwa terjerat hukum pidana Penerapan 106 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 dalam tindak pidana makar, KUHP Pasal 110 Ayat 1 Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan. Dan KUHP 110 ayat 2 ke 1 tentang berusaha menggerakan orang atau menyuruh melakukan kejahatan.

ads
Baca Juga:  Rayakan HUT ke-28, Penjabat Bupati: Orang Paniai Wajib Cinta Budaya!

“Penggabungan beberapa organisasi terdiri dari PNWP, NRFPB, WPNCL dan FWPC, melakukan pergerakan politik luar negeri untuk mındapat dukungan politik internasional untuk di bawa dan bahas di Sidang Dewan PBB untuk mendapat hak politik berupa referendum  untuk kemerdekaan Papua,” katanya.

Victor Yeimo, Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat itu mengakui benar terlibat sebagai peserta aksi penolakan rasis pada tanggal 19 Agustus 2019 namun, aksi itu berjalan baik sampai dengan selesai masa aksi pulang aman.

“Saya ditangkap hanya karena  kasus Rasisme memang saya terlibat dan benar ada orasi-orasi. Tapi Orasi-orasi itu bukan hanya disampaikan oleh saya, DPRP sampaikan, Gubernur Sampaikan semua orang Papua sampaikan pada saat itu. Jadi saya diadili kenapa mereka tidak diadili,” tegasnya mempertanyakan.

Dia membeberkan, dia hadir bersama rakyat Papua untuk menolak dan melawan rasisme dalam bentuk demo dan itu disampaikan dengan damai di kantor gubernur Papua.

“Saya terlibat untuk mengamankan masa rakyat Papua menuju ke Kantor Gubernur, kami sampaikan aspirasi secara teransparan di Gubernur, kami pulang dengan damai tanpa terjadi apa-apa. Jadi saya menolak tuntutan makar karena itu jakasa mengada-ada,” tegasnya.

Baca Juga:  Festival Hutan Papua Upaya Melindungi Hutan Adat di Tanah Papua

Yeimo, menolak tuntutan Jaksa karena Rasisme itu musuh besarsama individu, kelompok, lembaga, Nasional bahkan internasional. Maka setelah ujaran kebencihan terhadap mahasiswa papua di Surabaya sehingga semua orang Papua terpukul.

“DPRP, Gubernur, semua orang yang ada di atas tanah ini terpukul dengan aksi rasis. Saya sebagai manusia saya bukan binatang, saya bukan monyet, saya terpukul dan saya terlibat didalam aksi rasis dan Saya punya hak untuk membela bangsa saya,” katanya.

Sementara, aksi  yang berikut Yeimo mengakui tidak terlibat secara organisasi maupun individu mengatur dan merencankan aksi susulan.

“Saya sendiri memang tidak terlibat disitu karena saya tahu bahwa aksi ke dua itu diatur oleh pihak yang lain untuk sengaja mengahancurkan perjuangan kami Papua. Sengaja mengaduh domba antara pendatang dengan orang Papua,” terangnya.

Terdakwa menilai dakwaan dituntut Jaksa  itu penuh dengan asumsi-asumsi liar yang dilibatkan jalannya ULMWP, PNWP, NRFPB, WPNCL dan FWPC. Pihaknya, menolak secara subjektif maupun Objekti.

“Kalau mau mengadili Benny Wenda silahkan adili Beny Wenda, Buctar Tabuni, Edison Waromi, ULMWP KNPB ada pengurusnya silahkan adili mereka. Kalau ada kasus lain di luar dari pada kejadian Rasis silakan itu diadili karena saya pikir itu sudah pernah diadili,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Suku Awyu, Hutan Adat Papua Kian Terancam

Dia Menyatakan, pihaknya  tidak bersalah dalam kasus aksi melawan rasisme karena rasisme itu musuh bersama .

“Saya sama sekali tidak bersalah didalam kasus ini karena keterlibatan saya aksi melawan Rasisme karena rasisme itu adalah musuh bersama-sama. Kita semua jadi itu kita lawan bersama-sama jadi sidang ini berjalan baik saya minta seadil-adilnya kasus ini”. Katanya.

Sementara Penasehat Hukum Victor F Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan dalam proses sidang lanjutan itu kondisi terdakwa dalam kondisi sakit yang harus mendapatkan perawatan secara rutin.

“Kondisi terdakwa dalam keadaan sakit dia punya obat program 6 bulan kemudian ditambah lagi 9 bulan. Ini masih 5 bulan lagi,” jelasnya.

Kawer berharap agar Hakim dan jaksa dilihat baik kondisi terdakwa supaya sidang bisa berjalan lancar.

“Terdakwa juga sisih kesehatan tidak terganggu tentu dari proses yang lain lancar, ini keadilan untuk terdakwa itu harus ada,” harapnya.

Pewarta: Atamus Kepno
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLapter Aniek Verifikasi Penerbangan Subsidi Pesawat Perintis
Artikel berikutnyaSaksi Fakta Pemprov Papua: Perubahan Kedua UU Otsus Papua Tidak Aspiratif