Mahasiswa Papua di Sulawesi Utara Tolak Otsus Jilid II dan Pemekaran Provinsi Baru

0
685

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa Papua di Manado, Sulawesi Utara menyatakan sikap menolak pemekaran provinsi baru di Tanah Papua dan Otsus Jilid II. Mereka juga mengutuk kelompok yang mengatasnamakan masyarakat menerima pemekaran di wilayah adat Meepago.

Benyamin Zondegau, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima media ini beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang syarat administratif pembentukan daerah otonomi baru dan PP No. 78 Tahun 2007 diawali dengan penjaringan sebagian besar aspirasi masyarakat disampaikan kepada provinsi untuk diusulkan ke pemerintah pusat.

Syarat teknis, lanjut dia, pembentukan daerah otonomi baru dilihat dari potensi daerah seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya kemajuan daerah dan  ekonomi.

“Perbandingan bank dan lembaga keuangan, Fasilitas kesehatan, fasilitas tenaga kerja fasilitas Rumah tangga. Persentasi pekerja yang berpendidikan minimal [SMA] terhadap penduduk dengan usia 18 tahun ke atas. persentasi pekerja yang berpendidikan sarjana terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus di Tanah Papua Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 20 Ayat (1) Majelis Rakyat Papua [MRP] mempunyai tugas dan wewenang, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum  perempuan dan masyarakat  pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak  lanjut penyelesaiannya, dan  memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

ads

“MRP mempunyai hak,  meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” katanya.

Benyamin menilai, Pemerintah pusat tidak mematuhi peraturan  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang  pemekaran otonomi baru dan  Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus. Pemerintah pusat  hanya mengambil ahli tanpa pertimbangan aspirasi masyakat adat orang asli papua melalui Majelia Rakyat Papua [MRP] sebagai representatif.

“Kenyataanya pemeritah pusat  memanfaatkan elit-elit  politik  yang ada di papua tanpa mendengar aspirasi rakyat papua maka itu kami Mahasiswa dari wilyah Adat Mepago tolak pemekaran DOB,” tegasnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Senada, Wilson Itlay Ketua Ikatan mahasiswa Indonesia Papua (IMIPA) Pusat tolak para elit politik local yang mengatasnamakan untuk menerima DOB dan Otsus Jilid II di atas Tanah Papua.

“Kami menolak, yang dilakukan oleh beberapa kelompok mewakili 7 Kabupaten di wilayah adat mepago demi mendapat jabatan dukung otonomi khusus Jilid II dan pemekaran Daerah Otonomi Baru dengan tegas kami tolak”.

“Kami mengutuk yang mengatasnamakan rakyat terlebih khusus masyarakat di wilayah ada mepago dan juga tokoh atau intelektual papua yang mengatasnamakan masyarakat papua untuk dilanjutkan Otsus dan pemekaran daerah otonomi baru”. Tegasnya

Selanjutnya Mahasiswa Wilayah Adat Mepago yang terhimpun 7 kabaupaten di kota studi Manado Sulut menyatakan sikap berikut:

  • Kami mahasiswa/i wilayah adat mepago di sulawesi utara menolak dengan tegas dob & otonomi khusus jilid II
  • Pemerintah pusat segera cabut otonomi khusus dari seluruh tanah papua
  • Kami mahasiswa/i wilayah adat mepago di sulawesi utara mengecam tindakan ketua asosiasi bupati pegunungan tengah yang mana telah menyalagunakan wewenang
  • Kami mahasiswa/i wilayah adat mepago di sulawesi utaramenolak dengan tegas  segala upaya yang dilakukan pimpinan wilayah adat mepago meminta pemekaran propinsi papua tengah
  • Kami mahasiswa/i wilayah adat mepago di sulawesi utara menolak dengan tegas pimpinan wilayah adat mepago mengatasnamakan masyarakat adat mepago
  • Kami mahasiswa/i wilayah adat mepago di sulawesi utara mengecam keras dan menolak dengan tegas  kepada non-papua intervensi dalam politik internal orang asli papua (oap)
  • Kami mahasiswa/i wilayah adat mepago di sulawesi utara mengecam kepada suku-suku/rukun pendatang (non papua) untuk tidak mengambil hak politik oap sesuai amanat uu otsus
  • Kami mahasiswa/i wilayah adat meepago di sulawesi utara mengutuk keras kepada non-papua yang mengatasnamakan orang papua dalam segala hal
  • Pimpinan wilayah adat mepago stop cari kepentingan diri sendiri dengan menjual nama masyarakat adat mepago.
Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Pewarta: Atamus Kepno
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBerdiri Sejak 2010, OLEP Yahukimo Tamatkan 31 Siswa
Artikel berikutnyaBantah Pernyataan TNI, Tokoh Gereja: Masyarakat Masih di Pengungsian, Belum Kembali ke Yigi