Ditjen Imigrasi Cegah Gubernur Papua ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

0
662

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta pada Senin (12/09/2022).

Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

ads
Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Aloysius Renwarin, Kuasa Humum Gubernur Papua, Lukas Enembe membenarkan bahwa saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh KPK pada Senin (12/9/2022).

“Informasi yang sedang beredar itu benar adanya,” ungkap Renwarin kepada suarapapua.com tanpa mejelaskan apa yang dialami kliennya secara detail karena saat dikonfirmasi ia sedang ada rapat.

Advokat Stevanus Roy Rening, yang selaku kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah Enembe pernah menerima gratifikasi. Hal itu dinyatakan Rening usai menemui massa pendukung Lukas Enembe yang turun ke jalan untuk memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Markas Brimob Daerah Papua, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“Pak Gubernur itu dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus gratifikasi. Seolah-olah Bapak menerima uang transfer Rp1 miliar,” kata Rening kepada para wartawan, Senin seperti dilansir jubi.co.id. .

Rening membenarkan jika Enembe pernah menerima kiriman uang senilai Rp1 miliar. Menurutnya, pengiriman uang itu terjadi pada tahun 2020. Akan tetapi, Rening membantah jika kiriman uang itu adalah gratifikasi.

“Menurut Pak Gubernur ‘itu uang saya’,” kata Rering menirukan ucapan Enembe kepadanya. “[Menurut Pak Gubernur], ‘saya minta ditransfer, karena waktu itu Bapak butuh, karena Bapak sedang berobat’,” kata Rening menuturkan keterangan Enembe kepada wartawan.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Rening menjelaskan Enembe tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, karena Enembe tengah sakit. Rening menyatakan Enembe akan berobat ke luar negeri, dan telah mengantongi izin berobat dari Kementerian Dalam Negeri.

Salinan surat nomor Menteri Dalam Negeri nomor 857/147.e/SJ tentang Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 September 2022 menyatakan Enembe diizinkan berobat ke Singapura pada 12 September – 26 September 2022. Akan tetapi, Rening menyatakan Enembe akan berobat ke Filiphina.

“Berdasarkan surat itu, Bapak akan ke Filiphina. Dokter dia di Filiphina,” kata Rening.

REDAKSI

SUMBERimigrasi.go.id
Artikel sebelumnyaAkhiri Konflik Papua, Langkah Dialog Harus Dievaluasi Kembali
Artikel berikutnyaKPK Tetapkan Eltinus Omaleng Bersama Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika