BeritaDiduga Terlibat Jual Amunisi, Ketua KNPB Timika Ditangkap

Diduga Terlibat Jual Amunisi, Ketua KNPB Timika Ditangkap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, Yanto Awerkion ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (23/9/2022) di Timika. Penangkapan bersamaan BK di tempat berbeda setelah sehari sebelumnya aparat menangkap MN yang diduga terlibat dalam kasus jual beli amunisi di wilayah kabupaten Mimika.

Polda Papua mengumumkan penangkapan tiga orang itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2022 setelah mendapat informasi mengenai rencana transaksi senjata api dan amunisi di kabupaten Mimika.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2022 pada Kamis (22/9/2022) dan Jumat (23/9/2022).

Setelah MN diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa ratusan amunisi beda merk dan empat buah handphone, disusul BK dan YA ditangkap di lokasi berbeda.

Juru Bicara KNPB Pusat Ones Suhuniap dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, Ketua KNPB Timika Yanto Awerkion ditangkap oleh Anggota Polri di Timika,” katanya.

Menanggapi kabar penangkapan itu, Ones membantah tuduhan aparat keamanan kepada Yanto Awerkion. Menurut dia, Yanto Awerkion tidak terlibat dalam aktivitas jual beli senjata dan amunisi di Timika.

“Alasan penangkapannya adalah dengan tuduhan menjual senjata dan amunisi. Kami menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar. Tuduhan hingga penangkapan itu murni rekayasa. Yang kedua, skenarionya dibuat-buat untuk kriminalisasi aktivis Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Karyawan Freeport Menggunakan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

Dia juga menuding adanya skenario untuk mengkriminalisasi Ketua KNPB Timika di tengah gemparnya kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal kabupaten Nduga di Timika beberapa waktu lalu.

“Penangkapan terhadap Yanto Awerkion merupakan upaya pengalihan perhatian rakyat Papua khususnya rakyat Timika dari kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Nduga. Kami minta Polda Papua dan Polres Mimika berhenti mengkriminalisasi dan mengkambinghitamkan KNPB Timika,” ujar Ones.

Jubir KNPB Pusat juga tegaskan, Yanto Awerkion bukan penjual amunisi maupun senjata di kabupaten Mimika.

“Kami menilai tuduhan itu bagian dari skenario aparat keamanan. Yanto Awerkion bukan penjual amunisi maupun senjata di Timika. Oleh karena itu, dengan tegas kami minta segera bebaskan Yanto Awerkion,” lanjut Ones.

Ditangkap Beda Tempat

Sebelumnya, bertempat di Mapolres Timika pada Sabtu (24/9/2022), Polda Papua merilis penangkapan tiga orang yang diduga terlibat jual beli senjata dan amunisi di kabupaten Mimika.

Dalam siaran pers usai memberikan keterangan pers di Timika, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, ketiga warga yang ditangkap itu masing-masing berinisial MN, BK, dan YA.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat konferensi pers pada Sabtu (24/9/2022) terkait penangkapan tiga warga di Timika yang diduga terlibat jual beli senjata dan amunisi. (Dok. Humas Polda Papua)

Kata Kombes Ahmad Musthofa Kamal, penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2022 pada Kamis (22/9/2022) dan Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:  Uskup Merauke Kembali Didesak untuk Meminta Maaf Karena Telah Melukai Hati Umat

Dijelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, polisi menerima informasi mengenai rencana perdagangan senjata api dan amunisi yang dilakukan jaringan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dari Intan Jaya.

Awalnya, kata Kamal, hanya satu orang, tetapi kemudian bertambah dua orang lagi setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Saat menangkap MN, polisi menyita 95 butir peluru tajam berwarna kuning bergaris hijau kaliber 5.56, 18 butir peluru karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK, sembilan buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, dan empat buah telepon seluler.

Turut diamankan 2 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah tas samping berwarna hitam.

“Pada hari Kamis (22/9/2022), kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN,” kata Kamal.

Dari pengembangan aparat, keesokan harinya polisi menangkap BK dan YA.

Menurut Kamal, tersangka YA merupakan Ketua KNPB Timika.

“BK dan YA kita tangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka MN berhasil diamankan di Satuan Permukiman lima, depan kantor bupati lama. Kemudian, YA diamankan di rumahnya yang terletak di Kebun Sirih,” jelasnya.

Lebih lanjut dibeberkan, peranan masing-masing tersangka dalam kasus perdagangan senjata dan amunisi itu berbeda.

Baca Juga:  KPPS dan Panwas Distrik Tobouw Larang Saksi Nomor Tiga Masuk TPS Kampung Sunggak

“MN menjual 95 butir peluru tajam yang dibeli BK dengan uang 19 juta rupiah. MN kemudian memberikan bonus 18 butir peluru karet kepada BK. BK beli peluru itu untuk diberikan kepada Undius Kogoya selaku pimpinan TPNPB Intan Jaya,” beber Kamal.

Tidak dirinci apa peranan YA dalam transaksi amunisi antara MA dan BK. Tetapi menurut pengakuannya, kata Kamal, YA sebagai penjual amunisi.

“Hal itu telah diakuinya di hadapan penyidik. YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi itu diperoleh dari siapa,” tulisnya dalam siaran pers.

Selidiki Lebih Lanjut

Selain melanjutkan pengembangan perkara, kata Kamal, pihaknya masih mengejar sejumlah tersangka lainnya.

Hal itu itu juga ditegaskan Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat, dilansir Antara News.

Setelah tiga warga beserta barang bukti diamankan, kata Wakapolda, masuk proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan senjata dan amunisi. Pihaknya selidiki dari mana sumbernya para tersangka dapat amunisi tersebut.

Jika ada keterlibatan anggota Polri di jajaran Polda Papua dalam kasus tersebut, Wakapolda Papua tegaskan, siap berikan sanksi tegas berupa PTDH.

“Tidak ada toleransi bila terlibat ada anggota yang terlibat penjualan amunisi akan dikenakan sanksi pecat dari kedinasan,” ujar Hidayat.

Wakapolda menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Polres Mimika.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.