BeritaTidak Berani Memproses Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014

Tidak Berani Memproses Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Berdasarkan pengakuan saksi dari institusi Polri yang dihadirkan dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014 di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022) lalu, semakin kuat alasan Kejaksaan Agung dan Pengadilan untuk tidak hanya memproses satu terdakwa saja.

Hal itu juga sesuai dengan identifikasi pelaku oleh Komnas HAM RI, yakni adanya pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran dalam Peristiwa Paniai 2014.

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengemukakan hal itu setelah amati proses persidangan kedua yang dianggap berjalan tidak optimal.

Selain karena hanya 4 saksi yang hadir dari 12 saksi yang diminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa, tidak ada satu pun warga sipil yang dihadirkan.

Empat saksi tersebut berlatar belakang anggota Polri. Antara lain, Briptu Andi Richo Amir, Briptu Abner Onesimus Windesi, Bripka Riddo Bagaray, dan Aipda Haile ST. Wambrauw.

Jadwal sidang juga sempat terhambat karena salinan berkas perkara termasuk berita acara pemeriksaan terhadap para saksi belum diterima pihak terdakwa dan tim penasihat hukum.

“Fakta ini semakin menunjukkan tingkat keseriusan Kejaksaan Agung yang patut dipertanyakan,” ujarnya, Senin (3/10/2022).

Usman menilai tim JPU tidak berupaya optimal membuktikan unsur sistematis atau meluas yang menjadi unsur penting dari pasal mengenai kejahatan kemanusiaan yang diatur Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal itu terlihat dalam sidang pertama, tim JPU menyampaikan dakwaan yang kabur dari konteks peristiwa dan konsep pelanggaran HAM Berat di hadapan terdakwa tunggal dan penasihat hukumnya. Kemudian diperkuat dalam sidang kedua juga tidak ada pembahasan komprehensif mengenai Operasi Aman Matoa V yang menjadi salah satu latar belakang peristiwa dalam laporan penyelidikan Komnas HAM RI.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Usman mencatat kesaksian 2 aktor pelaku langsung di peristiwa Paniai 2014. Kesaksian ini muncul dari saksi pertama yakni Briptu Andi Ridho Amir yang menyebutkan nama Gatot (Anggota Provost) yang menembak korban di depan Koramil Paniai hingga tewas, dan Jusman (Anggota TNI) yang menikam korban hingga tewas.

Dengan kesaksian itu serta hasil investigasi Komnas HAM RI, Usman Hamid menyebutkan sedikitnya ada tiga hal dalam proses persidangan kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai 2014.

Pertama, Kejaksaan tidak serius dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban dan juga publik atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di Peristiwa Paniai 2014.

Kedua, Pengadilan HAM wajib menggali fakta dari pihak selain narasi yang dikembangkan dari saksi yang dihadirkan oleh tim JPU.

Ketiga, Pengadilan HAM wajib menindaklanjuti kesaksian yang menyebutkan sejumlah nama terduga pelaku lain untuk turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai Berdarah 2014 dalam siaran pers 21 September 2022 mendesak Jaksa Agung segera mengusut tuntas seluruh pelaku, selain IS, yang bertanggungjawab langsung atau yang memegang tanggung jawab komando dan membawa mereka ke peradilan.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Menurut Koalisi, penetapan satu pelaku tunggal dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi melalui “serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”, tidak tepat karena pasti melibatkan lebih dari satu pelaku.

Berdasarkan hukum dan standar internasional yang berlaku dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dengan jelas menyatakan bahwa baik mereka yang memiliki tanggung jawab komando maupun mereka yang secara langsung melakukan kejahatan harus dimintai tanggung jawab pidana dengan diadili.

Penyelidikan Komnas HAM RI membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori yakni pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran. Secara logika, penanggung jawab komando bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh bawahannya.

Koalisi menegaskan, konteks pertanggungjawaban komando tidak berhenti pada orang yang memberikan perintah saja, tetapi juga termasuk pertanggungjawaban atasan yang tidak mencegah atau menghentikan tindakan pelanggaran HAM yang berat atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Oleh karena itu, sudah sepatutnya dakwaan tidak hanya menyasar IS sebagai Perwira Penghubung, tetapi juga menyasar pada atasan yang dalam hal ini telah diduga tidak mencegah atau menghentikan dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib,” paparnya.

Dari fakta yang ada, Koalisi menilai Jaksa Agung terkesan melindungi pelaku dengan tidak menuntut pelaku yang jelas sangat potensial melanggar HAM.

“Sudah sepatutnya Jaksa turut menuntut pimpinan TNI yang bertanggungjawab dan kepala Operasi Aman Matoa V sebagaimana juga terang dijelaskan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM RI,” tegas Koalisi.

Lebih dari itu, seharusnya Penuntut memulai dengan membuktikan pelaku lapangan telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Jika Penuntut memulai dari penanggungjawab komando, maka seandainya penanggungjawab komando diputus bebas oleh Pengadilan, mengakibatkan pelaku lapangan kemudian tidak lanjut didakwa oleh Penuntut.

Koalisi juga mengingatkan kembali pernyataan Komnas HAM RI tentang adanya obstruction of justice untuk dapat menjerat pertanggungjawaban pidana yang melibatkan pejabat TNI di atas terdakwa IS. Juga mempertanyakan mengapa tindak pidana perintangan keadilan ini luput dari proses hukum saat ini?

Dengan dasar itu, Koalisi menilai bahwa dakwaan Kejaksaan Agung telah mengaburkan konstruksi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan di kasus ini, salah satunya dengan hanya menetapkan IS sebagai satu-satunya terdakwa yang bahkan akan merugikan hak asasi dirinya karena bisa saja sebatas dijadikan “kambing hitam”.

Koalisi juga bahkan dengan tegas pertanyakan, Jaksa sedang melindungi siapa jika menetapkan dan menuntut hanya satu orang saja dalam kasus pelanggaran HAM Berat Paniai?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Jaksa Agung RI segera sebutkan alasan tetapkan satu terdakwa saja dalam kasus pelanggaran HAM Berat Paniai.

Baca Juga:  Temui MRP, Forum Pencaker PBD: OAP Harus Diberdayakan di Segala Bidang

LBH Papua dalam siaran pers nomor 011/SP-LBH-Papua/IX/2022 tanggal 23 September 2022 mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan Nomor PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022 yang dibacakan JPU terdapat nama kesatuan serta oknum-oknum anggota yang disebutkan.

Pertama, dari institusi Kepolisian nama-namanya adalah Saksi Kompol H selaku Wakapolres Paniai memerintahkan Kabag Ops Polres Paniai Saksi Kompol S, Kasat Sabhara Polres Paniai Saksi AKP AT, Kasat Bimas Polres Paniai Saksi AKP LRB, dan Kapolsek Paniai Timur Saksi AKP PGB.

Kedua, dari kesatuan Raider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire nama-namanya adalah Saksi Lettu PIB (Danki Yonif 753/AVT), dan Anggotanya sekitar 7-8 orang, Saksi Kapten (Pas) HH.

Ketiga, dari institusi Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali namanya adalah Saksi Kapten J selaku Danramil 1705-02/Enarotali.

Dari tiga fakta itu, menurut LBH Papua, ada tiga subjek hukum institusi keamanan yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Kepolisian Resort Paniai, Kesatuan Raider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire, dan Koramil 1705-02/Enarotali.

“Hanya satu subjek hukum institusi keamanan yaitu Koramil 1705-02/Enarotali yang disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaan itu secara langsung melahirkan pertanyaan tersendiri. Sebab dalam kronologis singkat yang disebutkan JPU telah menunjukkan peran dari masing-masing institusi keamanan di bukit Togokotu Ipakiye 7 Desember 2014 dan di lapangan Karel Gobai 8 Desember 2014,” kata Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, melalui siaran persnya.

“Secara spesifik, peran dari ketiga subjek hukum institusi keamanan sangat jelas terlihat pada tanggal 8 Desember 2014 di lapangan Karel Gobai yang berujung dengan fakta tertembaknya empat orang pelajar atas nama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degey,” ujarnya.

Dari dua keterangan kronologi singkat yang dibuat oleh JPU dalam surat dakwaan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, kata LBH Papua, secara langsung menunjukkan posisi peristiwa yang dilakukan secara berbeda baik oleh Saksi Kompol Hanafiah dari institusi Kepolisian Resort Paniai dan Kesatuan Raider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire (berjumlah sekitar 8-12 orang) yang dipimpin oleh Saksi Lettu Inf PIB di arah bawah ujung jalan ke arah lapangan Karel Gobai dan Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dan anggota Koramil 1705-02/Enarotali di markas Koramil 1705-02/Enarotali terletak di depan lapangan Karel Gobai.

“Hal tersebut semakin menguatkan pertanyaan terkait mengapa hanya Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang dijadikan Terdakwa, sementara subjek hukum dari institusi keamanan lainnya yang juga ada di sekitar TKP tepatnya di lapangan Karel Gobai Enarotali pada tanggal 8 Desember 2014 tidak ditetapkan menjadi Terdakwa?”

Selain itu, LBH Papua mencermati dua kronologi dalam surat dakwaan itu secara langsung juga melahirkan kecurigaan adanya dugaan kejanggalan tertentu yang bersumber dari adanya kepentingan-kepentingan terselubung, sehingga terkesan mengartikan fakta hukum yang terjadi secara subjektif.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, berharap, proses sidang di PN Makassar dapat menjawab tuntutan rasa keadilan bagi rakyat Papua.

“Kasus pelanggaran HAM Berat Paniai 8 Desember 2014 sudah terjadi delapan tahun lalu dan hingga kini menjadi sorotan dunia internasional. Dengan adanya proses persidangan itu semoga menjawab tuntutan rasa keadilan bagi rakyat Papua terutama keluarga korban dan para korban di kabupaten Paniai,” ujarnya.

Diakui Warinussy, persidangan perkara ini sedang mendapat sorotan begitu banyak pasang mata di Indonesia dan dunia.

Hanya, ia sayangkan bila dalam proses persidangan tidak dihadiri para saksi korban. Sebab menurut Advokat senior ini, keterangan mereka sangat diharapkan bisa membuat terang duduknya perkara pelanggaran HAM Berat Paniai 2014.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU sebanyak empat orang, dari 12 orang yang harusnya hadir.

Menurut Jaksa Erryl Prima Putra Agoes, dari 12 saksi yang dipanggil, terdiri dari lima warga sipil dan tujuh anggota Polri. Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sedangkan dari Polri hanya empat yang hadir.

Yakni Briptu Andy Richo Amir saat itu sebagai sopir sekaligus ajudan Asisten I Paniai, Briptu Abner Onesimus Windesi sebagai sopir Wakapolres Paniai, dan Danton Dalmas Polres Paniai Bripka Riddo Bagaray, serta anggota Polsek Paniai Timur Aipda Haile ST Wambrauw, yang saat kejadian sedang piket jaga di pos polisi.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati, dan hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.

Sementara, sidang hari ini (3/10/2022) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan mengabarkan, tiga saksi dihadirkan dalam sidang ketiga hari ini yakni AKP H Mansur, Kompol (Purn) Petrus Gawe Boro, dan Kompol Sukapdi.

Sesuai rencana sidang akan digelar dua kali dalam sepekan yakni setiap Senin dan Kamis. Sidang ditunda Kamis (6/10/2022). Sidang keempat itu beragendakan pemeriksaan saksi. JPU juga rencananya akan hadirkan saksi ahli atau yang meringankan.

Tragedi Paniai Berdarah 8 Desember 2014 berawal dari tiga orang pemuda yang menegur seorang anggota militer saat melintasi bukit Togokotu, kampung Ipakiye, dengan sepeda motor tanpa lampu. Tak terima dengan teguran untuk patuh pada aturan, sejumlah teman di markas dipanggilnya dan datang keroyok anak-anak yang ada di Pondok Natal.

Pagi hari jalan raya dipalang keluarga korban penganiayaan bersama masyarakat setempat. Aksi protes berlanjut dengan long march ke lapangan Karel Gobai, massa menari tarian “waita” disertai pelemparan batu dan kayu ke arah markas militer yang langsung disambut dengan rentetan tembakan. Hujan peluru menelan korban. Empat orang tewas seketika. 21 orang lainnya mengalami luka-luka.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di...

0
“Kami minta kepada TNI dan Polri yang bertugas di Tanah Papua agar tidak boleh bertindak semena-mena terhadap manusia khususnya manusia Papua, sebab manusia Papua juga sama seperti manusia lainnya yang punya hak asasi manusia yang ada di muka bumi ini,” ujar Yasman Yaleget.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.