Abraham Mate Setelah Ditangkap Hingga Meninggal Dunia di Lapas Sorong

0
604

SORONG, SUARAPAPUA.com — Abraham Mate (AM) adalah seorang pemuda Suku Aifat Timur, kabupaten Maybrat yang lahir di kampung Kamat pada 7 Desember 1993.

Dia tinggal di kampung Faan Kahrio, distrik Aifat Timur Tengah, kabupaten Maybrat. Pada 2 September 2021 tepat pukul 03.00-05.00, terjadi penyerangan di Pos Koramil persiapan Kisor, distrik Aifat Selatan oleh Tentara Pembebasan Nasional West Papua (TPNPB) wilayah Maybrat, sehingga ia bersama keluarganya mengungsi ke hutan.

Dari keterangan keluarga pasca peristiwa yang terjadi di Kisor, AM tidak berada di lokasi kejadian, tapi ia di kampung Faan Kahrio.

Pasca kejadian itu, pihak TNI/Polri melakukan pendropan di Kumurkek dan Kisor untuk menangkap para pelaku. Akibatnya, semua masyarakat sipil takut dan lari menyebar ke hutan, kampung sekitar Maybrat, Sorong Selatan (Sorsel), Bintuni, Manokwari, wilayah perkotaan dan kabupaten Sorong.

Hal serupa yang pernah dilakukan AM, yaitu sejak awal bulan tahun 2022, ia keluar dari kampung dan pergi ke Manokwari. Di sana, ia tinggal bersama pamannya.

ads

Dalam penyisiran untuk menangkapan para pelaku, polisi berhasil membekuk 45 orang. Dari 45 orang yang tersebut, hanya 35 orang yang tidak terbukti sebagai pelaku atau terlibat dalam penyerangan di pos Koramil Kisor.

Walapun demikian, 35 korban salah tangkap  tersebut juga mendapat perlakuakn kekerasan dan intimidasi dari aparat kepolisan. Dan hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka lainnya telah dipindahkan di Makassar setelah menjalani sidang di PN Sorong, sedangkan tiga orang salah satunya termasuk AM tetap menjalakan proses persidangan di Sorong.

Pasca penangkapan di Manokwari 

Pada 21 Februari 2022, AM ditangkap oleh kepolisian Polres Sorsel. Dilakukan pemeriksaan awal di Manokwari kemudian dibawa ke Sorsel. Di Sorsel, kesepuluh orang tersebut dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya mereka menjadi tahanan Rutan Porles Sorsel pada 22 Februari 2022. Ia pun menjalani proses tahanan di Rutan Sorsel selama 7 bulan lebih.

Pasca di Lapas hingga Meninggal

Menurut keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas), Gustaf Rumaikewei AM masuk di lapas pada 13 Oktober 2022 dengan status AM merupakan tahanan Jaksa A2. Selain itu, karena alasan adanya Covid-19, maka AM dititipkan sementara di Lapas untuk mempermudah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Katanya, pihak kepolisan juga keberatan menerima AM dan temannya dikarenakan over atau kapasitas kurang.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

“13 Oktober 2022 dikirim dari Sorsel untuk mengikuti prose persidangan di PN. Mereka masih status tahanan Jaksa, maka sementara waktu di Era Covid-19 khusus untuk tahanan Jaksa, A2 belum bisa terima di Rutan,” jelas Gustaf.

Lanjut dia, pihak kepolisan juga keberatan karena mungkin juga over sehingga mereka minta di kita.

“Kita selain lapas, kita juga rutan sehingga kami menerima mereka. Saya bilang tidak apa-apa bawa mereka ke sini. Mungkin juga sejak di tahan mengalami depresi sehingga saya anggap tempat yang layak di sini sehingga bisa tenang untuk menjalankan proses hukum tersebut dengan baik,” terangnya.

Dijelaskan Gustaf, saat AM masuk ke Lapas, ia pun dimintai identitas dan keterangan tentang kesehatannya dan menanyakan riwayat kesakitan dan penyakit, tapi keterangan yang diterima semuanya sehat.

“Ketika pertama masuk di sini, identitasnya diambil dan diminta keterangan tentang kesehatan. Keterangan yang diterima semua sehat. Pasti ditanya ada sakit apa. Atau ada penyakit bawaan apa,” jelas Kalapas.

Menurut, Kalapas, selama AM di sana makanan yang dikonsumi sama seperti tahanan yang lain dan tidak ada tindakan kekerasan yang ia alami selama di penjara. Dia sama seperti teman-teman yang lain bermain dan bersantai-santai. Saat sidang lalu dihubungi untuk dijemput ke pengadilan. Setelah sidang, mereka kembali aktivitas santi-santi di lapas.

Kalapas meminta masyarakat agar jangan mempunyai anggapan yang negatif ketika setiap orang yang meninggal di Lapas karena kekerasan, tapi bisa juga karena sakit atau pun kehendak Sang Maha Kuasa.

“Jangan semua orang yang meninggal di lembaga seolah-olah identik dengan kekerasan. Apakah orang tidak boleh meninggal di lapas. Andai kata semua orang yang tinggal di Lapas tidak meninggal, pasti semua orang ke Lapas karena umur panjang. Tapi kita tidak tahu. Ada yang sakit baru meninggal. Semua itu kuasanya Tuhan,” tambahnya.

Kronologis Kematian AM

Menurut Kalapas, pada Selasa 2 November 2022, tepat pukul 10.00 AM dijemput bersama teman-temanya untuk mengikuti sidang. Kemudian jam 17.00, mereka kembali ke Lapas.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Mereka diterima dengan kondisi yang baik lalu AM masuk ganti pakaian dan mengambil makanan untuk disantap. Setelah makan, ia bermain volley bersama teman-temannya yang lain.

Pukul 17.30 semua tahanan kembali masuk ruangannya masing-masing. AM berada di Blok Maleo, nomor 3. Mereka di barak tersebut ada 15 orang tahanan. Ketika di dalam ruangan, sudah tidak boleh keluar dan beraktivitas di luar. Sehingga dia dan teman-temanya bermain kartu. Setelah bermain kartu lalu masuk ke kamarnya.

Tepat pukul 22.000, tiba-tiba perut atau entah apa yang sakit. Ia tengkurap. Tak lama, kencing celana.

Dari laporan yang dia terima, Gustaf bilang, entah perut atau apanya yang sakit. Tapi dia (Abraham Mate) merasa sakit tidak seperti biasanya. Kemudian, dia tengkurap. Tidak lama, dia kencing. Teman-temanya melihat  keadannya tidak seperti biasa. Mereka langsung lapor ke petugas blok,” katanya.

Setelah menerima laporan itu, petugas blok langsung melanjutkan ke teman penjaga bahwa ada yang sakit. Teman jaga juga langsung ambil tindakan untuk segera di bawa ke RS tanpa alasan harus ini dan itu.

Mereka juga langsung secepatnya bawa dan panggil juga keluarga sepupunya yang di tahanan untuk sama-sama mengantarnya ke Rs. Sele Be Solu.  Petugas perawat yang dipanggil langsung ke sana.

“Mereka sempat masuk memasang alat, detakan jantungnya masih ada walapun lemah karena grafiknya masih jalan. Petugas kesehatan berusaha-berusaha. Makin lemah, makin lemah akhirnya nafas berhenti dan dinyatakan meninggal,” terang Gustaf.

Cerita Versi Keluarga

Selasa, 2 November 2022, AM mempunyai agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Sorong dengan agenda sidang putusan sela, namun hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Abraham Mate dan Abraham Fatemte (AF) yang menjadi terdakwa dalam penyerangan pos Koramil Kisor pada 2 September 2021.

Sofia Faan, salah satu keluarga dari kedua terdawaka, sidang saat itu tidak seperti sidang sebelumnya yang banyak anggota keluarga dan solidaritas mahasiswa serta aktivis Sorong mengawal proses persidangan. Suasana sidang siang itu sepi, hanya orang yang ia kenal adalah kuasa hukum dan juga wartwan Jubi yang katanya sempat mewawancarinya dan almarhum AM. Hari itu merupakan hari terakhir bagi Sofia untuk bertemu mendiang adiknya.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

Sofia mengungkapkan, adiknya pernah bercerita bahwa saat penangkapan, sempat ada rencana jahat yang direncanakan aparat, namun rencana itu tidak dilaksanakan.

“Almarhum Abraham Mate pernah cerita, bahwa saat dalam perjalan ke Sorsel sempat ada rencana jahat yang dirancang dan ia dengar. Namun tidak sempat dilaksanakan,” katnya menirukan cerita mendiang adiknya.

Keluarga dan kuasa hukumnya mengatakan, AM pernah dipukul. Dihajar saat perjalanan dari Manokwari ke Sorsel dan juga saat di tahanan Sorsel. Dampak dari pukulan tersebut, AM sempat sakit dan ia pun melakukan pengobatan selama tiga kali di Sorsel.

Sementara itu, Urbanus Kamat pun bercerita bahwa ada temannya AM di dalam Lapas yang bercerita bahwa saat sore, setelah pulang sidang. AM dan teman-teman bermain volley kemudian ia dan mereka menikmati pisang goreng. Pada pukul 22.00, tiba-tiba perutnya sakit. Ia tengkurap. Kemudian, kencing celana, kentut dan busa keluar dari mulut.

Sementara itu, adik dari almarhum AM mendapat pesan sms dari petugas Lapas pada pukul pukul 23.35.

Bunyi pesannya begini “selamat malam bapak/ibu, ini dengan petugas Lapas Sorong. Tolong diangkat. Ini penting berkaitan dengan anak ibu atau bapak atas nama Abraham Mate. Bapak ibu mohon secepatnya ke Rs. Sele Be Solu km 12 agar berikan pertolongan pertama.”

Kemudian pada pukul 00.45, keluarga tahu bahwa AM tidak tertolong dan telah meninggal dunia. Ketika keluarga juga mendatangi pihak medis untuk menanyakan sebab kematian AM. Pihak RS Mengatakan AM telah meninggal sebelum tiba RS Sele Be Solu.

Sementara untuk khuasa hukumnya mendapat informasi pukul 02.00 dari ketua Lapas bahwa kliennya sekitar pukul 22.00 sakit dan tengkurap. Dilarikan ke Rs Sele Be Solu tapi tidak tertolong.

Pada akhirnya, AM meninggal dunia secara tiba-tiba, sehingga keluarga dan kuasa hukum melakukan otopsi sebagai jalan untuk menemukan sebab akibat atas kematiannya.

Otopsi pun dilakukan pada Sabtu 5 November 2022 di ruang Kamboja,Rs. Sele Be Solu pukul 10.30 waktu tanah Papua. Kemudian jenazah AM dimakamkan di Tempat Pemkaman Umum (TPU), KM 10 Kota Sorong pada Selasa 8 November 2022.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaMendagri akan Atur Transfer 3,2 Ribu ASN dari Provinsi Papua ke Tiga DOB Baru
Artikel berikutnyaPolres Jayawijaya Berhasil Mengamankan 20 Paket Ganja yang Dikirim dari Jayapura