Kadisperindag Kab. Jayapura akan Tertibkan Harga Barang Jelang Hari Raya Natal

0
380

SENTANI, SUARAPAPUA.com —- Memasuki bulan Desember Pihak dinas perindustrian dan perdagangan (Perindag) kabupaten Jayapura akan melakukan penertiban barang-barang kadaluarsa dan penertiban harga jual menjelang hari raya Natal 25 Desember 2022.

“Selai menertibkan barang yang kadaluarsa kami juga akan menertibkan harga komoditi sembilan bahan pokok di pasar Pharaa Sentani, jelang hari raya Natal nanti,” kata kepala dinas perindustrian dan perdagangan,” jelas Theophilus H. Tegai kepada suarapapua.com tidak lama ini.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Awyu Sangat Kecewa Terhadap Putusan PTUN Jayapura

Kata Theophilus, Penertiban barang-barang eksplayer dan penertiban harga jual sembilan bahan pokok ini akan dilakukan di awal Desember.

“Kemungkinan kami akan melakukan pemantauan di awal Desember, nanti ada tim saya yang akan melakukannya survei itu agar kita bisa tahu harga barang di pasar Pharaa Sentani ini,” ucapnya

Menurut Tegai sepeti minyak goreng yang mengalami kenaik harga yang drastis itu juga membuat pihaknya harus melakukan pemantauan harga jual.

ads
Baca Juga:  Tahap Akhir Tuntas, Pemkab Jayapura Bersiap Menuju Smart City

“Seperti minyak goreng kemarin yang tiba-tiba baik itu sudah ada teguran dari kementrian Pedagang, untuk kita dinas-dinas perindag di kabupaten harus pantau. Hal ini juga penting membantu merek agar kami juga bisa tahu kenapa harga jual bisa naik sepeti itu,” katanya.

Selain itu, Usnul pria asal Buton yang berjualan sembilan bahan pokok di pasar Pharaa Sentani mengatakan, ketika ada barang yang sudah mau lewat batas waktu ia gesekan.

Baca Juga:  Mendukung Perjuangan Suku Awyu, Putusan PTUN Jayapura Harus Adil

“Barng yang sudah mau kadaluarsa itu saya tidak berani jual kita ini cari pelanggan itu dengan hal-hal yang baik saja, apalagi jelang Natal nanti banyak pembeli dan sistim pasti orang tidak akan lihat batas waktunya barang itu masi atau sudah habis,” katanya.

Pewarta: Yance Wenda
Editor: Arnold Belau

Print Friendly, PDF & Email
Artikel sebelumnyaPeringati 1 Desember, TPNPB Kodap XXXI Bacakan 11 Pernyataan
Artikel berikutnyaSampah Menggunung di Pasar Pharaa, Kadisperindag Turun Tangan