JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Jumat (31/3/2023) siang, terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan pelaksana tugas (Plt) bupati Mimika.
Selain mempertanyakan perlakuan berbeda yang diterapkan dalam perkara ini, para pendemo juga bahkan mendesak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menahan Plt bupati Mimika atas kasus korupsi senilai Rp43 Miliar pada proyek pengadaan pesawat dan helikopter beberapa tahun lalu.
Sebelum bacakan pernyataan sikap di depan kantor PN Jayapura, para pendemo serentak berteriak, “Segera tahan Plt bupati Mimika!.”
Salmon Wantik, ketua badan eksekutif mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) Jayapura, menyatakan, Plt bupati Mimika yang kasusnya tengah disidangkan seharusnya ditahan sejak 27 Maret 2023.
Bukannya ditahan, kata Salmon, Plt bupati Mimika justru masih diberi kelonggaran untuk tetap bertugas seperti biasanya.
“Publik sedang bertanya-tanya, kenapa dia masih diberikan kewenangan untuk berkuasa menjalankan roda pemerintahan kabupaten Mimika? Tegakan hukum dengan benar dan jujur,” ujarnya.
Dalam hal ini, Johannes Rettob dan Selvi Herawaty diminta segera ditahan terkait kasus korupsi puluhan miliar rupiah yang merugikan negara.
Senada, Yopinus Lungky, perwakilan BEM Uncen, mendesak kedua terdakwa harus ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Jangan biarkan koruptor bebas berkeliaran. Segera tangkap dan adili. Berikan mereka hukuman setimpal perbuatannya,” tegas Yopinus.
Di kesempatan sama, Soni Kobak, ketua BEM Fisip Uncen, juga menegaskan, koruptor tak layak dibela dengan apapun alasannya.
“Korupsi adalah tindakan kejahatan kemanusiaan. Stop mendukung tukang korupsi,” ujar Soni.
Massa juga mendesak Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Pewarta: CR-01
Editor: Markus You