Tanah PapuaMeepagoPolisi Palang dan Rampas HP Jurnalis Saat Mau Liput di PN Nabire

Polisi Palang dan Rampas HP Jurnalis Saat Mau Liput di PN Nabire

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Elias Douw, wartawan media online Tabloid Daerah dan Wagadei, mengaku dihalangi anggota polisi Kepolisian Resor (Polres) Nabire, ketika hendak melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua Tengah, Senin (3/4/2023).

Peliputan yang hendak dilakukan Elias yakni sidang kasus pembakaran pasar yang terjadi di kabupaten Deiyai 12 Desember 2022, dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap tiga orang warga sipil diduga oknum pembakaran yang ditahan anggota Polres Deiyai pasca kejadian.

“Kejadiannya pada jam 11.35. Waktu saya mau masuk ke dalam ruang sidang, ada beberapa anggota polisi yang berjaga di depan pintu masuk ruang sidang langsung hadang dan larang saya masuk,” kata Elias Douw memberi keterangan ke suarapapua.com, Rabu (5/4/2023).

Setelah larang, lanjut Elias, salah satu anggota polisi merampas HP dari tangannya tanpa terlebih dahulu menyampaikan alasan.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

“Setelah rampas HP saya, polisi itu langsung matikan. Saya dengan mereka, kita baku tawar. Saya bilang ke mereka, saya ini wartawan Wagadei dan Tabloid Daerah. Saya ke sini mau masuk dalam ruangan liput sidang. Kenapa bapak-bapak polisi larang terus rampas HP saya?,” ucapnya.

Namun polisi tetap melarangnya meski telah memperkenalkan dirinya sebagai jurnalis dengan menunjukkan kartu pers. Tetapi, katanya, ia terus lakukan tawar menawar agar HP dikembalikan dan diizinkan masuk.

“Begini anggota yang ambil HP saya itu bilang ko boleh masuk, tapi harus matikan dulu. Saya bilang kenapa begitu, saya ini wartawan mau liput berita. Terus anggota itu dengan nada agak kasar bilang ko jangan melawan, nanti ganggu sidang, jadi kalau mau masuk harus matikan HP,” ujarnya menirukan tawar menawar diantara mereka.

Elias katakan, karena situasi menjadi panas, ia mengalah, lalu HP dikembalikan.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

“Terus saya langsung pulang, tidak liput jalannya sidang,” ungkapnya.

Ia mengaku sangat kesal perlakuan aparat kepolisian yang tidak menghargai profesinya sebagai wartawan.

“Masalah sidang kebakaran, saya pikir biasa saja. Apa yang dikhawatirkan? Saya sangat kesal dengan kelakuan aparat. Mereka tidak hargai saya sebagai wartawan,” ujar Elias.

Menanggapi hal itu, Abeth You, pemimpin redaksi wagadei.id, mengatakan perlakuan aparat melarang wartawannya meliput menunjukkan aparat kepolisian di Nabire tidak paham dengan kerja jurnalis.

“Kita semua, jurnalis dan aparat sama-sama dilindungi undang-undang untuk jalankan tupoksinya masing-masing. Maka harusnya wartawan saya dihargai ketika lakukan liputan sebagai tupoksinya yang sudah dilindungi undang-undang,” katanya.

Sebagai wartawan di media Jubi, ia mengaku sering mengalami perlakuan yang sama dari aparat di Nabire saat mau meliput berita.

“Perlakuan begini bukan baru, saya sering alami. Untuk itu, saya kira kedepan harus ada kerjasama yang baik antara kepolisian dengan semua insan pers dari berbagai media yang ada di Nabire. Mungkin melalui coffe morning atau kegiatan lain sebagai warga negara yang baik. Ini agar menghindari kasus yang sama terjadi berulang-ulang,” harapnya.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Deiyai Siap Digelar

Sementara itu, Melkianus Dogopia, pemimpin redaksi Tabloid Daerah (tadahnews.com), menyatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, siapapun yang menghalangi kerja-kerja wartawan ketika mau atau sedang melakukan liputan adalah bentuk tindakan melanggar hukum.

“Larang bawa HP, terus bagaimana wartawan mau lakukan liputan, ambil gambar, rekam dan tulis? Maka polisi yang larang itu, dia telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Dogopia.

“Kami kecam tindakan polisi ini. Kapolres Nabire harus tindak tegas anak buahnya itu,” pintanya.

Pewarta: Stevanus Yogi

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

0
“Kepala suku jangan membunuh karakter orang Abun yang akan maju bertarung di Pilkada 2024. Kepala suku harus minta maaf,” kata Lewi dalam acara Rapat Dengar Pendapat itu.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.