JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Melawan Rasime (SRPMR) dibubarkan paksa aparat kepolisian saat hendak melakukan mimbar bebas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (11/4/2023) pagi.
Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, massa aksi mengadakan aksi bisu dalam rangka mendesak pembebasan Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang didakwa melakukan tindakan makar saat aksi anti rasisme tahun 2019 lalu.
Ones Suhuniap, juru bicara nasional KNPB Pusat, menjelaskan, massa mulai berkumpul sekira Pukul 07.00 WIT di depan PN Jayapura. Sekitar Pukul 09.00 WIT, kata Ones, aparat langsung bubarkan massa aksi.
Karena dibubarkan paksa dengan cara memukul massa menggunakan tongkat karet, massa aksi kemudian memilih bergerak ke lingkaran Abepura hingga berhenti di Jalan Biak. Di sana mereka berkumpul dan berorasi. Juga, membacakan pernyataan sikap.
Menurut Ones, pembubaran paksa massa aksi bisu dilakukan polisi dengan cara represif hingga beberapa orang terluka.
“Tadi polisi bubarkan massa aksi bisu secara paksa. Kami lihat ada yang kena pukul sampai berdarah. Satu orang ditangkap, tetapi polisi bawa kemana itu yang kami sedang cari,” kata Ones kepada suarapapua.com melalui telepon seluler.
Ones menyebutkan sembilan orang dipukul polisi saat bubarkan paksa, antara lain Ronal Mirin, Kurus Felle, Eko Passe, Kenias Payage, Kelaus Bay, Pumegen, Nodi, Anto, dan Awe Gobai. Satu orang atas nama Iman Kogoya ditangkap.
“Akibat pemukulan itu ada yang mengalami bengkak di punggung, tangan, dan kepala mengalami pendarahan. Semua pamflet dan spanduk juga disita oleh polisi tadi,” jelasnya.
Kenias Payage, penanggung jawab aksi bisu, mengatakan, Victor Yeimo sudah menjalani 33 kali proses persidangan. Dari 5 orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada kesaksian yang memberatkan bahkan membuktikan Victor Yeimo melakukan makar dan penghasutan dalam aksi 19 Agustus 2019.
“Victor Yeimo dan KNPB bukan penanggungjawab aksi rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 di kota Jayapura. Victor Yeimo hadir menyampaikan orasi atas permintaan rakyat. Victor Yeimo tidak pernah menyerukan massa aksi melakukan tindakan anarkis,” ujar Kenias.
Ditegaskan, empat pasal yang didakwakan kepada Victor Yeimo telah dipatahkan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan koalisi penasehat hukum Victor Yeimo.
“Dari semua fakta persidangan itu sudah jelas bahwa Victor Yeimo sedang dikriminalisasi oleh negara dengan sentimen politik untuk membungkam Victor Yeimo sebagai aktivis gerakan Papua Merdeka,” ujar Kenias.
Victor Yeimo menurutnya dikriminalisasi dengan target memperlancar niat pemerintah Indonesia mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di Tanah Papua melalui kebijakan Otsus jilid dua, pemekaran 6 provinsi baru dan pemekaran kabupaten/kota yang lagi diusulkan.
Dari Jalan Biak Abepura, SRPMR membacakan sejumlah pernyataan sikap.
Berikut pernyataannya:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat untuk memberikan rasa keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban rasisme.
2. Meminta kepada majelis hakim yang mengadili Victor Yeimo sebagai korban rasisme secara bijak memutuskan vonis bebas berdasarkan fakta persidangan.
3. Hentikan kriminalisasi, diskriminasi penegakkan hukum, intimidasi, teror, penangkapan dan pembungkaman terhadap aktivis pro demokrasi dan aktivis HAM di Indonesia dan di Papua.
4. Segera bebaskan seluruh tahanan politik di Tanah Papua.
5. Meminta dengan tegas kepada negara untuk menghentikan kriminalisasi tehadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
6. Polresta Jayapura segera bebaskan kawan kami Iman Kogoya yang telah ditangkap pada saat aksi mimbar bebas di depan PN Jayapura.
7. Segera tarik militer organik dan non organik dari seluruh Tanah Papua.
8. Mendesak Komisi HAM PBB, Palang Merah Internasional, jurnalis internasional independen masuk ke Papua untuk melakukan investigasi terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM dan meliput realita kekerasan di Tanah Papua.
9. Hentikan semua praktek rasisme di Tanah Papua.
Sidang VY Ditunda
Perkara Victor Yeimo terdaftar di PN Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap tertanggal 12 Agustus 2021. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi.
JPU Achmad Kobarubun dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Victor Yeimo hari ini. Tetapi, JPU menyatakan belum menyiapkan tuntutan, sehingga meminta diberi tambahan waktu untuk siapkan tuntutannya.
Akhirnya, hakim ketua Mathius menunda sidang hingga Senin (17/4/2023) mendatang.
Pewarta: CR-01
Editor: Markus You