JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus makar terhadap terdakwa Victor F Yeimo di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (11/4/2023).
Victor Yeimo didakwa kasus makar terkait demonstrasi memprotes aksi rasisme Papua. Victor Yeimo didakwa dengan anggapan mendalangi aksi demonstrasi yang terjadi di kota Jayapura pada tanggal 19 dan 29 Agustus 2019.
Kejadian ujaran rasisme itu sendiri terjadi di Asrama Papua Kamasan III Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019.
Victor Yeimo didakwa dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap tertanggal 12 Agustus 2021.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Kobarubun meminta tambahan waktu untuk menyiapkan tuntutannya.
Sidang pembacaan tuntutan Victor Yeimo ditunda hingga minggu depan pada 17 April 2023.
REDAKSI