PolhukamDemokrasiMahasiswa Papua di Jayapura Desak PT Freepot Penuhi Hak Buruh PHK

Mahasiswa Papua di Jayapura Desak PT Freepot Penuhi Hak Buruh PHK

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Amnesty Chapter Universitas Cenderawasih (Uncen) dan mahasiswa Papua di kota Jayapura mendesak pemerintah Republik Indonesia membuka ruang perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan buruh mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia.

Desakan untuk segera memenuhi hak-hak buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Freeport itu ditegaskan dalam diskusi publik di sekretariat Kambesma Uncen, Minggu (30/4/2023) malam. Diskusi publik tersebut bertema “56 Tahun PT Freeport Indonesai masih sengsarakan 8300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia”.

Rutce Selviani Bosawer, divisi kampanye dan media Amnesty Chapter Uncen, mengatakan, mengamati perkembangan buruh di Indonesia terlebih khusus di Tanah Papua, banyak kasus buruh yang tidak tertangani dengan baik oleh pihak perusahaan baik swasta maupun perusahaan milik pemerintah.

“Ada hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Semua telah diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Sejak tahun 2017, UMR di Tanah Papua sekitar dua juta lebih per bulan. Apakah buruh kelapa sawit, hotel, mall, pelabuhan dan buruh lain sudah mendapatkannya? Data BPS tahun 2018, jumlah buruh di provinsi Papua mencapai 527.502 orang atau 29,9% dari jumlah total pekerja di Papua mencapai 1.797.668 orang,” tuturnya.

Baca Juga:  Didemo Mahasiswa, Rektor Unimuda Bekukan Pemilihan BEM

Dikatakan, persoalan buruh PT Freeport lebih menonjol dan cukup parah. Sementara pemerintah Indonesia dan manajemen PT Freeport sedang bertarung memperebutkan saham atas eksploitasi sumber daya alam di Tembagapura.

“Manajemen PT Freeport memberlakukan kebijakan furlough kepada buruh Freeport dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara melalui kontra karya (KK) diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), akibatnya PT Freeport memberlakukan furlough kepada 8.300 orang buruh,” ujar Bosawer.

Mendesak PT Freeport Indonesia segera memenuhi hak-hak para buruh PHK. (Reiner Brabar – SP)

Alex, salah satu mahasiswa Uncen menegaskan, momentum 1 Mei 2023 sebagai Hari Buruh tidak sebatas kegiatan seremonial yang diperingati setiap tahun. Tetapi 1 Mei 2023 harus direfleksikan dalam sebuah tindakan terutama soal jaminan hak dari para buruh.

Baca Juga:  Pangdam XVII Mengaku Belum Tahu Ancaman Egianus Kogeya

“Kaum buruh merupakan ujung tombak dalam pembangunan di sebuah daerah, sehingga hak-haknya pun harus dijamin,” tegasnya.

Hingga kini sejumlah buruh yang ada di Tanah Papua, baik buruh kelapa sawit, hotel, buruh kasar dan lainnya belum mendapatkan upah atau hak yang layak.

“Kami meminta agar para pemberi kerja harus bisa memperhatikan standar UMP agar tidak sewenang-wenang dalam menggaji pekerja,” pungkasnya.

Di momentum Hari Buruh, Amnesty Chapter Uncen dan mahasiswa Papua di kota Jayapura dengan tegas menyatakan:

Pertama, PT Freeport segera memberikan hak upah kepada 8.300 buruh korban PHK sepihak oleh manajemen PT Freeport sesuai Peraturan Menteri nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, UU nomor 13 tahun 2023, PP tahun 1981, Peraturan Menteri nomor 1 tahun 1999 yang terbaru dan Permenaker nomor 1 tahun 2007.

Kedua, Pemerintah segera membuat nota kesepakatan antara manajemen PT Freeport dan buruh mogok kerja PHK dari tahun 2017.

Ketiga, PT Freeport segera menjamin hak atas kesehatan korban PHK sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 86 ayat 1: “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: (a) keselamatan dan kesehatan kerja; (b) moral dan kesusilaan; (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.

Baca Juga:  Resmi Bebas, Begini Sikap Adam Sorry

Keempat, Negara Indonesia dan manajemen PT Freeport segera bertanggungjawab atas meninggalnya 115 orang korban mogok kerja.

Kelima, Manajemen PT Freeport wajib melindungi hak-hak perempuan korban PHK sesuai peraturan yang berlaku di negara Indonesia.

Keenam, Pemerintah daerah Papua segera menjalankan fungsi pengawasan bagi buruh korban PHK PT Freeport.

Ketujuh, Pemerintah segera berikan upah kepada seluruh buruh di setiap investasi yang ada di Tanah Papua sesuai jam kerja buruh.

Mahasiswa Papua di kota Jayapura juga mengancam akan melakukan konsolidasi seluruh buruh dan simpatisan di Tanah Papua untuk turun aksi serentak jika tuntuntan mereka tidak ditanggapi serius oleh pemerintah pusat, daerah dan manajemen PT Freeport.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ada Pawai Santa Claus, Massa Aksi 1 Desember Dibubarkan Paksa

0
“Aksi kita ini aksi damai. Kami hanya menyampaikan pendapat di muka umum dan undang-undang menjamin apa yang kami lakukan ini. Lantas ada apa dengan kepolisian sampai selalu membatasi aksi kami orang Papua? Semua prosedur telah kami penuhi, tetapi kami tetap dibubarkan paksa,” ujarnya mempertanyakan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.

error: Content is protected !!