Suasana antrean di salah satu SPBU mini yang ada di Dekai, ibu kota kabupaten Yahukimo, Rabu (26/4/2023) lalu. (Atamus Kepno - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Yahukimo, provinsi Papua Pegunungan, akhirnya menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar yakni Rp15.000 per liter. Keputusan ini diberlakukan mulai Selasa (9/5/2023).

Pemberlakuan harga sebagaimana diumumkan melalui edaran bupati dengan nomor 540/265/BUP/2023 tentang pengendalian harga BBM jenis pertalite dan bio solar pada tingkat pengecer di kota Dekai, kabupaten Yahukimo.

“Menyikapi keberagaman harga penjualan bahan bakar minyak (BBM) khusunya  jenis pertalite dan bio solar pada tingkat pengecer yang terjadi di kota Dekai, kabupaten Yahukimo, maka dipandang perlu dilakukan pengendalian harga sebagaimana diatur dalam surat bupati,” tulis dalam surat edaran bupati yang ditandatangani bupati Didimus Yahuli.

Baca Juga:  Dari Pengungsian di Distrik Oksop: Lansia Meninggal, Ibu Hamil Bersalin di Tengah Hutan

Tertera dalam surat itu, penetapan harga eceran tertinggi (HET) BBM jenis pertalite maupun bio solar di tingkat pengecer adalah Rp15 ribu.

Surat edaran bupati Yahukimo tentang penetapan harga BBM di Dekai, kabupaten Yahukimo. (Ist)

Jika ditemukan ada kios pengecer BBM jual di atas harga tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam edaran bupati, dalam operasi penertiban gabungan akan ditidak tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan lebih tegas lagi, obyek BBM akan disita disertai pencabutan izin usaha.

ads
Baca Juga:  Jemput Natal 2024, Himpunan Pemuda Seni Kreatif Lanny Jaya Bersihkan Tugu Tiom

“Dilarang melakukan pengisian BBM di APMS atau SPBU yang ada di kota Dekai dengan menggunakan wadah jerigen dalam kapasitas yang banyak. Kemudian dilarang melakukan penimbunan dan penyimpanan serta penggunaan BBM dengan tujuan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam melakukan penjualan BBM, Pemkab Yahukimo menekankan kepada para pengecer agar wajib memperhatikan keselamatan kerja, keamanan dan ketertiban serta menyediakan tempat yang terpisah dari usaha lainnya.

“Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” akhiri surat edaran itu.

Baca Juga:  15 Objek Cagar Budaya Hugulama Direkomendasikan TACB untuk Disahkan Bupati Jayawijaya
Pengisian BBM di SPBU PT Line Agung Mas, Dekai, kabupaten Yahukimo, Rabu (26/4/2023) pagi. (Atamus Kepno – SP)

Sebelumnya, warga Dekai, ibu kota kabupaten Yahukimo, sempat kesulitan membeli BBM untuk digunakan pada kendaraan roda dua dan empat karena harga di tempat penjual eceran naik drastis.

Repotnya lagi, di APMS dan SPBU mini yang ada juga kehabisan stok BBM.

“Selama beberapa hari ini memang sangat terasa dampaknya. Kapal pengangkut BBM itu bisa tembus kalau airnya bagus atau tidak surut,” kata Decky Rumpaisum, manager lapangan SPBU PT Line Agung Mas, Selasa (26/4/2023) siang.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPDI-P Tolikara Tercatat Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke Kantor KPU
Artikel berikutnyaTokoh Reformasi 1998 Beri Kuliah Umum dan Bedah Buku Aldera di Uncen