Kepala suku Ngalik dan tokoh intelektual saat menjemput puluhan warga sipil di Mapolres Yahukimo, setelah menjalani pemeriksaan. (Supplied for SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Setelah 22 orang warga sipil menjalani proses pemeriksaan secara intensif, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Yahukimo. 21 lainnya telah dipulangkan ke rumah mereka di komplek Obio, Brasa, ujung bandar udara Nop Goliat, Dekai, kabupaten Yahuimo.

“Semua sudah keluar, tapi ada satu yang masih ada di sel Polres Yahukimo. Tidak tahu alasannya karena apa,” kata salah satu sumber di Dekai yang enggan disebutkan identitasnya saat dihubungi suarapapua.com, Minggu (21/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, 22 orang warga sipil di komplek Obio Brasa, Dekai ditangkap aparat keamanan digelandang ke Mapolres Yahukimo, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Penangkapan massal itu disesalkan berbagai pihak. Selain karena ditangkap pada saat istirahat yakni jam tiga dini hari, petugas juga kabarnya tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Kepala suku dan tokoh masyarakat minta aparat keamanan tidak melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas.

ads

“Aparat itu jangan tangkap orang sembarang. Tanpa alasan jelas, lagian tidak memperlihatkan surat penangkapan ataupun surat perintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Pasca penangkapan puluhan warga sipil itu, para kepala suku, anggota DPRD, DPRP, kepala distrik, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda mendatangi Polres Yahukimo untuk menanyakan alasan penangkapan. Juga sekaligus mendengar penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Waktu penangkapan kami semua ke Polres. Memang polisi bilang akan bebaskan, tapi sampai sekarang ada satu yang masih ditahan. Dia juga harus dibebaakan. Itu tuntutan dari semua pihak. Terima kasih untuk semua pihak dari Ngalik yang berusaha keras untuk masyarakat, terutamam kepala suku yang masuk koordinasi dengan aparat keamanan di Polres Yahukimo,” tuturnya dari balik telepon seluler.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz dan penyidik Polres Yahukimo pada Rabu (17/5/2023) telah menetapkan EH sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga polisi di Yahukimo.

“EH merupakan salah satu dalam kontak tembak itu, yang menewaskan Bripda Gilang, melukai Briptu Fazuarsyah dan Bripda Dona Bagaskara pada tanggal 30 November 2022,” kata pihak berwenang. []

Artikel sebelumnyaTerkendala BPJS, Bocah Penderita Kanker Stadium 4 Belum Dirujuk
Artikel berikutnyaDinas Dukcapil Kabupaten Intan Jaya Siap Buka Pelayanan Publik di Sugapa