BeritaDiharapkan Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Divonis Penjara Seumur Hidup

Diharapkan Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua berharap dalam sidang putusan terdakwa mutilasi warga sipil Nduga di PN Mimika pada, Selasa (6/6/2023), Majelis Hakim memutuskan maksimal sesuai tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.

 Pernyataan itu disampaikan koalisi masyarakat sipil untuk penegakan hukum dan Ham Papua pada, Senin (5/6/2023) menjelang sidang putusan terhadap para terdakwa mutilasi dan penembakan warga sipil Nduga di Timika.

Sebelumnya 6 terdakwa dari TNI dalam persidangan di Peradilan Militer Surabaya dan Peradilan Militer Jayapura telah di vonis masing-masing, Mayor Helmantho Fransiskus Dhaki, penjara seumur dan di pecat dari kesatuan TNI, Kapten Dominggus Kainama, dakwaan dan Tuntutan Oditur dinyatakan gugur karena terdakwa telah meninggal dunia, 3 Pratu Rahmat Amin Sese, penjara seumur hidup dan di pecat dari Kesatuan TNI, 4 Pratu Rizky Oktaf Muliawan, penjara seumur hidup dan di pecat dari Kesatuan TNI, 5 Pratu Robertus Putra Clinsman, penjara 20 tahun dan di pecat dari kesatuan TNI, dan 6 Praka Pargo Rumbouw, penjara 15 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kantor Redaksi Jubi Dilempari Dua Bom Molotov, Dua Mobil Terbakar

Para terdakwa telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, pada 12 April 2023. Di mana majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding Mayor Helmantho Dakhi.

Dalam putusan yang dibacakan dinyatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor 37- K/PMT.III/AD/Xll/2022 tanggal 24 Januari 2023 dibatalkan. Selain itu putusan yang awalnya menyatakan terdakwa dipidana seumur hidup diturunkan menjadi 15 tahun dengan tetap dipecat pada dinas kemiliteran, sedangkan terdakwa  Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, Praka Pargo Rumbouw divonis di Pengadilan Tinggi Surabaya memperkuat Putusan Pengadilan Militer Jayapura.

Baca Juga:  KNPB Akui Tak Ada Kebebasan Berekspresi di Tanah Papua

Sementara para terdakwa warga sipil yang akan disidangkan di PN Timika Selasa 6 Juni 2023 dianggap koalisi bahwa para terdakwa tersebut terbukti melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Di mana unsur-unsur yang dianggap terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah unsur barangsiapa terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur dengan sengaja terbukti, unsur dengan rencana terlebih dahulu, unsur merampas nyawa orang Lain dan unsur yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Di mana alasan-alasan yang memberatkan terdakwa menurut jaksa adalah perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu keamanan di Kabupaten Mimika, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan sentimen kesukuan atau Sara di Mimika, perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan keresahan keluarga korban dan masyarakat Nduga, terdakwa Roy Marthen Howay pernah menjalani hukum pidana pada tahun 2013, sedangkan alasan-alasan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Baca Juga:  Transmigrasi Ancaman Bagi Non OAP dan OAP di Tanah Papua

Oleh sebab itu, selanjutnya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Berdasarkan uraian di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua mendesak Majelis Hakim Pemeriksa Perkara memutuskan Para Terdakwa dengan vonis Maksimal sesuai dengan ketentuan dalam dakwaan atau tuntutan primer pasal 340 Jo.55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Tentang Bersama-Sama Melakukan Pembunuhan Berencana,’ tukas Gustaf Kawer dari koalisi penegakan hukum dan HAM untuk Papua.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.