SENTANI, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) mulai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua.
Materi peraturan pemerintah yang disosialisasikan tersebut terkait dengan pengisian kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura jalur pengangkatan atau utusan adat.
Daniel Yaroseray, sekretaris dinas Kesbangpol kabupaten Jayapura, saat pembukaan sosialisasi, Kamis (2/11/2023), menjelaskan, utusan unsur orang asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan atau utusan adat dari sembilan dewan adat suku di kabupaten Jayapura untuk duduk di kursi DPRK tahun 2024 harus diketahui dan dipahami semua pihak terutama menyangkut aturan dan mekanismenya.
“Pemerintah hanya memfasilitasi dan membuka ruang untuk kesejahteraan masyarakat kedepan dalam hal ini masyarakat adat kabupaten Jayapura duduk di kursi legislatif,” kata Daniel kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Papua, jalan Sosial, distrik Sentani.
Yaroseray menyatakan, dengan kegiatan ini diharapkan ada pemahaman bersama tentang mekanismenya dalam menghasilkan utusan dari sembilan dewan adat suku yang nantinya duduk di DPRK.
Kata Daniel, untuk tahapannya akan dijalankan Pemkab Jayapura sambil menunggu peraturan dan keputusan dari pemerintah provinsi Papua berupa peraturan daerah khusus (Perdasus) provinsi Papua.
“Setelah Perdasus sudah ditetapkan dari provinsi itu langsung jadi dasar acuan untuk pemilihan DPRK yakni pengangkatan kursi utusan adat,” jelasnya.
Sejauh ini menurut Daniel masih belum ada dasar hukum karena sedang dalam tahap rancangan Perdasus.
Untuk membangun pemahaman bersama, pihaknya mulai sosialisasikan dengan menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan DPRD kabupaten Jayapura.
“Harapan kami pemerintah kabupaten Jayapura kiranya semua yang terkait di dalamnya harus mengedepankan kebersamaan, tidak boleh utamakan kepentingan pribadi. Maksud kebersamaan itu semua bisa terwakilkan, tidak didominasi satu suku saja. Suku-suku atau juga sub suku yang ada semuanya harus ada keterwakilan,” ujar Yaroseray.
Sementara, Hermes Felle, ketua Fraksi PDI-P, mengatakan, kegiatan ini wajib dilakukan oleh Kesbangpol. Sedangkan DPRD mengawasinya sebagai mitra pemerintah daerah.
“Ya, ini tugas pemerintah daerah melalui Kesbangpol. Fungsi pengawasan dari DPRD, bersinergi menyukseskan perintah regulasi. Ada kekurangan yang perlu koordinasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Kesbangpol provinsi, ya bersyukur sudah memperolehnya dengan baik,” tuturnya.
Menanggapi rumor untuk kabupaten Jayapura hanya kebagian 7 kursi, Hermes menyatakan tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa itu keliru, karena kami koordinasi dengan Mendagri dan Kesbangpol Papua, sudah kami terima jawaban bahwa kabupaten Jayapura mendapatkan kuota delapan kursi.”
Ditegaskan, yang layak duduk sebagai utusan adat harus mendapatkan rekomendasi penuh dari pihak dewan adat dari suku itu sendiri.
“Ada sembilan dewan adat suku, harus mendorong satu orang untuk duduk di kursi pengangkatan. Harus ada yang rendah hati dan bisa menyatukan pemikiran semua kelmpk. Kita bersyukur karena dengan adanya ini jangan ada lagi saling menyalahkan satu sama lain, tetapi harus duduk bersama untuk mencapai satu mufakat,” tandasnya.
Bagaimana dengan keterwakilan perempuan? Kata Felle, sesuai arahan dari Mendagri, hal itu bisa boleh, juga bisa tidak. Disesuaikan dengan keberadaan suku di masing-masing daerah.
“Seperti di Sentani dan Genyem yang sudah menjadi aturan adat karena semuanya melalui persetujuan dari dewan adat, kecuali di pesisir utara yaitu dari Ormu sampai Muaif,” kata Felle.
Hermes juga tegaskan, dalam seluruh tahapan mekanisme pengangkatan tersebut bukan urusan politik. Tidak bisa diintervensi kepentingan partai politik.
“Ini ranahnya adat, keterwakilan masyarakat adat dari masing-masing suku. Nah, peluang ini perlu dimanfaatkan baik dengan mulai ada pemahaman baik dan harus saling komunikasi,” harapnya. []