NABIRE, SUARAPAPUA.com — Para honorer di berbagai instansi di lingkungan pemerintah kabupaten Deiyai yang cukup lama mengabdi dan memberi kontribusi besar terhadap berjalannya roda pemerintahan daerah, tidak menerima hasil pengangkatan pegawai ASN melalui jalur K2 tahun 2023 yang telah diumumkan di Waghete, ibu kota kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Sabtu (4/11/2023) lalu.
Mempertanyakan pengumuman tersebut, Asosiasi Tenaga Honorer Kabupaten Deiyai (ATHKD) turun aksi unjuk rasa pertama pada Senin (6/11/2023). Dalam aksi damai mereka mengungkapkan kekecewaannya karena merasa sangat dirugikan.
ATHKD membeberkan beberapa alasan seperti dugaan kebanyakan yang diakomodir dari luar honorer, ada yang tinggal di kabupaten lain, ada unsur nepotisme, bahkan cap dan tanda tangan di lembar hasil K2 bukan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), melainkan hanya dari daerah. Hal berbeda di kabupaten lain, cap dan paraf dari MenPAN-RB.
“Kami juga menemukan banyak kesalahan penulisan di dalamnya ini bukti hasil tersebut direvisi oleh pejabat di daerah,” kata Theodorus Tekege, juru bicara ATHKD.
Di aksi pertama dihadiri salah satu anggota DPRD yang turut menerima aspirasi dari ATHKD.
“Kami ada atasan. Aspirasi ini kami terima dan akan tindak lanjuti bersama pimpinan kami,” kata Benyamin Pakage.
Aksi dipimpin oleh koordinator umum Melly Tekege, koordinator lapangan Natalis Ukago, S.S, dan Anton Mote, S.Kep.Ns, serta juru bicara Theodorus Tekege, ST.
ATHKD kembali turun aksi kedua, Rabu (8/11/2023). Aksi dimulai dengan long march dari lapangan Thomas Adii menuju kantor DPRD Deiyai dengan mengusung tuntutan dan pernyataan sikap yang sama.
Saat aksi kedua dihadiri dua anggota DPRD, Benyamin Pakage (anggota) dan Naftali Magai (Ketua Komisi C). Tanggapan DPRD sama seperti pada aksi pertama.
Natalis Ukago dalam orasinya menyatakan, “Pengangkatan ASN melalui jalur K2 yang diumumkan oleh Pemkab Deiyai tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ditetapkan oleh MenpanRB. Sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa jalur K2 diperuntukan bagi honorer yang benar-benar mengabdi lebih dari lima tahun, namun dalam hasil tersebut banyak temuan kasus yang kami dapati serta terindikasi oknum pejabat daerah (Bupati, Kepala BKD) turut bermain.”
Sebagai contoh, beber Ukago, “Orang yang bukan honorer diakomodir dalam hasil K2 yang diumumkan. Unsur nepotisme dilegalkan, orang yang tidak bersekolah diakomodir, hasil K2 berulangkali direvisi yang terbukti banyak kesalahan penulisan pada hasil K2 yang diumumkan.”
Lagi-lagi aksi ketiga kembali digelar hari Rabu (15/11/2023), dengan tuntutan yang sama.
Dalam aksi yang berjalan lancar dan terkendali, juru bicara ATHKD menegaskan, “Pemerintah daerah membuat harapan sulung dari para honorer yang ditunggu selama belasan tahun jadi sirna.”
Lanjut jubir mengungkapkan, “Selama lima tahun kepemimpinan Ateng Edowai-Hengky Pigai, aktivitas pelayanan publik tidak berjalan semestinya. Kantor-kantor bisa terlihat ada aktivitas karena ada tenaga honorer. Rumah sakit dan Puskesmas terlihat ada pelayanan karena ada suster/mantri honorer. Begitupun sekolah-sekolah terlihat ada kegiatan KMB karena ada guru honorer. Tetapi semua itu tidak dihargai.”
Senada, Korlap Anton Mote dalam orasinya mengatakan, “Saya tenaga medis yang aktif melayani orang sakit 24 jam, namun harapan untuk merubah nasib karir saya diambil paksa oleh pemerintah daerah. Itu kami akan tempuh jalur hukum untuk buktikan.”
Aksi ketiga diterima ketua bersama sejumlah anggota DPRD kabupaten Deiyai.
Petrus Badokapa, ketua DPRD Deiyai, mengatakan, “Semua yang disampaikan benar adanya. Kami mendukung dan mengapresiasi karena ini adalah hak kalian. Kalau untuk Pansus, kita bentuk sekarang juga agar segera menindaklanjuti masalah ini.”
Sementara, Kapolres Deiyai Kompol I Made Suartika di kesempatan itu mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih karena aspirasi bisa disampaikan dengan aman. Penyampaian pendapat itu hak kalian, intinya kita harus jaga Kamtibmas bersama.”
Adapun pernyataan sikap ATHKD, antara lain:
Para tenaga honorer di kabupaten Deiyai menilai pengangkatan tidak melalui jalur dan mekanisme yang ditentukan. Karena itulah ATHKD menyampaikan beberapa tuntutan:
Pertama, Kami ATHKD meminta dengan tegas kepada Pemkab Deiyai mengakomodir kami diangkat sebagai pegawai ASN melalui jalur THK2.
Kedua, Dengan tidak mengurangi kuota yang diumumkan kemarin, kami mendesak kepada Pemkab Deiyai agar mereka yang diakomodir dalam pengumuman hasil THK2 tersebut dibagi dalam dua kategori, yakni:
(a). THK2 diperuntukan bagi honorer yang benar-benar mengabdi selama lebih dari 5 tahun dan kuotanya tetap 685 (honorer yang belum terangkat wajib diakomodir memenuhi kuota yang tersedia).
(b). PPPK diperuntukan bagi mereka yang diangkat dari luar honorer dan atau bagi mereka yang diangkat bukan orang berdomisili di Deiyai.
Ketiga, Mendesak DPRD Deiyai segera bentuk Pansus untuk menindaklanjuti hasil THK2 yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan/mekanisme.
Meski sudah tiga kali aksi unjuk rasa, belum ada jawaban memuaskan bagi para tenaga honorer di kabupaten Deiyai. []