Tanah PapuaMamtaLukas Enembe Berpulang

Lukas Enembe Berpulang

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kabar duka bagi rakyat Papua datang dari Jakarta, ibu kota negara Indonesia. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya sekira Pukul 12.45 WIT dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Keluarga duka memastikan berita duka tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Yunus Wonda, wakil ketua DPR Papua, dan Pdt. Dorman Wandikbo, presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Dekai: “Saya Tidak Terima Adik Tobias Silak Ditembak Mati”

Dijelaskan, jenazahnya saat ini sedang disemayamkan di RSPAD sebelum diterbangkan ke Papua.

Kata Yunus, rencananya malam ini akan diterbangkan dari Jakarta dan jenazah Lukas Enembe akan tiba besok pagi di bandar udara Dortheys Hiyo Eluay, Sentani, kabupaten Jayapura, Papua.

Yunus maupun Dorman belum memastikan waktu dan tempat pemakamannya. Sebab masih harus menunggu keputusan pihak keluarga duka.

Baca Juga:  Bonny Lanny Minta Pengukuran Pembangunan Kantor Gubernur PP Dihentikan

Gubernur Papua menjalani proses hukum setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bilangan Abepura, kota Jayapura, 10 Januari 2022. Penangkapan dilakukan terkait dugaan gratifikasi Rp1 Miliar. Hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022.

Meski dalam kondisi kesehatan yang buruk, Lukas Enembe setia menjalani persidangan cukup panjang. Permohonan berobat yang diajukan keluarga bersama pengacaranya tidak pernah digubris. Hingga sampai di sidang pembacaan putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Keluarga dan Kerabat Menuntut Keadilan Atas Eksekusi Mati Tobias Silak di Yahukimo

Hakim juga mencabut hak politik dari gubernur Papua dua periode itu selama 5 tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik cukup beralasan hukum. Kata hakim, perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Lukas Enembe juga dihukum membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.