JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengutuk tegas tindakan arogansi kekuasaan serta dugaan penganiayaan yang telah dilakukan secara bersama oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan institusi negara di Kota Kaimana, Provinsi Papua Barat terhadap korban Lukas Muray (salah satu Wartawan RRI Kaimana) pada, Jumat (12/4/2024).
“Karena itu LP3BH Manokwari demi hukum mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eduard Isir, untuk segera memerintahkan Kapolres Kaimana dan jajarannya segera mengambil tindakan hukum yang bertanggung jawab menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Yan Christian Warinussy kepada suarapapua.com, Sabtu (13/4/2024).
“Kapasitas saya sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya cenderung mengatakan bahwa perbuatan para oknum pelaku penganiayaan terhadap rekan jurnalis Muray adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 351ayat (1) dan atau ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Sehingga Yan mendesak agar oknum-oknum terduga tersebut ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Karena sudah cukup alasan hukum untuk menangkap dan menahan para oknum terduga pelaku tersebut. Disamping itu ada bukti visum et repertum. Hal lain adalah bahwa rekan jurnalis Muray sesungguhnya dapat disebut sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis atau wartawan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers.”
“Apalagi dia sempat menunjukkan kartu persnya, sehingga sangat jelas perbuatan para oknum terduga pelaku diduga keras telah melanggar dan bersifat menghambat tugas profesi Muray sebagai insan pers. Sehingga adalah cukup beralasan untuk perkara yang dialami Muray seyogyanya menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Barat Irjen Isir.”
Dikatakan, keadilan terhadap para pekerja insan pers di Tanah Papua dan khususnya di Papua Barat masih sangat rendah kualitasnya, sehingga kemampuan Kapolda Isir dan jajarannya sangat diuji keras dalam kasus saudara jurnalis Muray di Kaimana ini demi mencegah keberulangannya di kemudian hari.
“Saya juga mendesak Pangdam XVIII Kasuari untuk memberikan atensi pada kasus saudara Muray dengan memerintahkan Subden POM XVIII/1-3 Kaimana untuk menyelidiki indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan berat terhadap wartawan bernama Lukas Muray di Kaimana ini.”
Sebelumnya, kasus serupa menimpa 4 wartawan di Kabupaten Nabire ketika meliput aksi demo damai rakyat Papua yang tergabung dalam Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua yang menyikapi kasus penyiksaan tiga warga sipil Papua di Puncak. Empat wartawan tersebut dianiaya aparat kepolisian dari Polres Nabire.
Para wartawan tersebut diantaranya kontributor Tribun Papua.com Yulianus Degei, jurnalis tadahnews.com Melky Dogopia, Christian Degei seputarpapua.com dan Elias Douw media lokal Papua wagadei.id.
Setelah kejadian main hakim sendiri itu terjadi, Kapolres Nabire mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Tidak lama kemudian, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro meminta maaf kepada empat wartawan yang mendapat penganiayaan oleh anggotanya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan selaku Kapolres Nabire. Barangkali ada tindakan anggota kami mungkin di luar kendali atau pun kontrol, mis komunikasi terhadap wartawan dalam peliputan unjuk rasa tadi,” kata Kapolres Nabire.