BeritaPT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— PT Inti Kebun Sawit (IKS) diduga mencaplok ratusan hektar tanah adat milik marga Sagaja di distrik Seget, Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat Daya.

Ayub Paa, salah satu staf Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan setelah mendengar laporan dari marga Sagaja, pihaknya langsung meninjau lokasi guna mengambil data lapangan.

“Kami baru mengambil data awal,” kata Ayub Paa kepada suarapapua.com, Senin (29/4/2024).

Jelas Ayub, wilayah adat milik marga Sagaja mencapai ribuan hektar, sehingga belum bisa dipastikan beberapa luas wilayah yang telah dirampas.

Ia juga menduga PT Inti Kebun Sawit telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat.

Baca Juga:  Aksi Demo Mahasiswa Puncak Tuntut Penembakan Tarina Murib Sempat Dihadang

“Kami belum bisa memastikan luasan hektar yang telah dirampas oleh pihak perusahaan kelapa sawit itu. Tapi berdasarkan data yang ditemukan di lapangan yaitu PT IKS telah melakukan penanaman kelapa sawit di wilayah adat marga Sagaja tanpa diketahui pemilik hak ulayat dan itu terjadi sekitar tahun 2020.”

“Maka kami menduga PT IKS telah merampas ratusan hektar tanah adat milik marga Sagaja,” ujarnya.

Desak kembalikan status yanah adat
Yakobus Sagaja, pemiik hak ulayat kepada suarapapua.com menjelaskan semenjak marga Sagaja, pemilik mengetahui tanah adat mereka dirampas oleh PT IKS pada November 2022, segala upaya pun ditempuh tetapi belum membuahkan hasil.

Baca Juga:  Inilah Kepala Daerah Terpilih di Papua Barat Daya Usai Putusan Dismissal MK

“Kami pemiik hak ulayat hutan adat kami dirampas itu tahun 2022. Itupun sudah ada tanaman kelapa sawit,” ungkapnya.

Ia baru pertama kali mengetahui bahwa marga Kalapat dan Malakamen yang mengklaim  tanah milik mereka. Namun telah diselesaikan dan disaksikan tokoh adat bahwa tanah adat tersebut milik marga Sagaja.

“Masalah dengan kedua marga telah selesai, sekarang perusahaan sawit yang selalu menghindar dari kami pemilik hak ulayat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tambang di Raja Ampat Mengancam Lingkungan, Ekonomi Masyarakat dan Geopark

Senada disampaikan Yansen Sagaja yang mana ia mengakui upaya mediasi yang dilakukan marga Sagaja sejak 2022 hingga 2024 tidak perna terlaksanan. Pihak perusahaan enggan bertemu pihaknya.

Oleh sebeba itu kata dia pihak keluarga akhirnya melakukan pemalangan lokasi secara adat. “Tanggal 4 April 2024 kami palang secara adat,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa hutan adat mereka yang telah digusur oleh PT Inti Kebun Sawit segera melakukan reboisasi.

“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Gubernur Papua Tengah Desak Jakarta Tidak Kebiri Otsus

0
“Undang-undang Otonomi Khusus Papua itu kan berdiri sendiri. Jadi, kalau pangkas dana alokasi umum (DAU), sekarang ini yang terjadi adalah [dana] Otsus juga dipangkas. Selagi kami dituntut untuk melakukan semua hal dan dibilang bahwa orang Papua, kita sudah kasih Otsus dan kamu silakan jalan. Tetapi hari ini yang terjadi, dana Otsus dipangkas, DAU dipangkas, DAK dipangkas. Hari ini kami bicara evaluasi dua atau tiga tahun terakhir, kantor tidak bisa kita bangun, semua tidak bisa dibangun. Karena apa arti Otonomi Khusus itu ada kepada kita? Kalau Otonomi Khusus dikasih, ya kasih full sama kita. Jadi kita itu spesial, khusus sama dengan Aceh,” tutur Meki Nawipa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.