SORONG, SUARAPAPUA.com— PT Inti Kebun Sawit (IKS) diduga mencaplok ratusan hektar tanah adat milik marga Sagaja di distrik Seget, Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat Daya.
Ayub Paa, salah satu staf Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan setelah mendengar laporan dari marga Sagaja, pihaknya langsung meninjau lokasi guna mengambil data lapangan.
“Kami baru mengambil data awal,” kata Ayub Paa kepada suarapapua.com, Senin (29/4/2024).
Jelas Ayub, wilayah adat milik marga Sagaja mencapai ribuan hektar, sehingga belum bisa dipastikan beberapa luas wilayah yang telah dirampas.
Ia juga menduga PT Inti Kebun Sawit telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat.
“Kami belum bisa memastikan luasan hektar yang telah dirampas oleh pihak perusahaan kelapa sawit itu. Tapi berdasarkan data yang ditemukan di lapangan yaitu PT IKS telah melakukan penanaman kelapa sawit di wilayah adat marga Sagaja tanpa diketahui pemilik hak ulayat dan itu terjadi sekitar tahun 2020.”
“Maka kami menduga PT IKS telah merampas ratusan hektar tanah adat milik marga Sagaja,” ujarnya.
Desak kembalikan status yanah adat
Yakobus Sagaja, pemiik hak ulayat kepada suarapapua.com menjelaskan semenjak marga Sagaja, pemilik mengetahui tanah adat mereka dirampas oleh PT IKS pada November 2022, segala upaya pun ditempuh tetapi belum membuahkan hasil.
“Kami pemiik hak ulayat hutan adat kami dirampas itu tahun 2022. Itupun sudah ada tanaman kelapa sawit,” ungkapnya.
Ia baru pertama kali mengetahui bahwa marga Kalapat dan Malakamen yang mengklaim tanah milik mereka. Namun telah diselesaikan dan disaksikan tokoh adat bahwa tanah adat tersebut milik marga Sagaja.
“Masalah dengan kedua marga telah selesai, sekarang perusahaan sawit yang selalu menghindar dari kami pemilik hak ulayat,” ungkapnya.
Senada disampaikan Yansen Sagaja yang mana ia mengakui upaya mediasi yang dilakukan marga Sagaja sejak 2022 hingga 2024 tidak perna terlaksanan. Pihak perusahaan enggan bertemu pihaknya.
Oleh sebeba itu kata dia pihak keluarga akhirnya melakukan pemalangan lokasi secara adat. “Tanggal 4 April 2024 kami palang secara adat,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa hutan adat mereka yang telah digusur oleh PT Inti Kebun Sawit segera melakukan reboisasi.
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.