SORONG, SUARAPAPUA.com — Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didesak untuk memproses sejumlah oknum anggota kepolisian yang diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan Ambrosius Klagilit, kuasa hukum dari Zet Asikasau. Menurut Ambrosius, berdasarkan laporan pengaduan dari pihak keluarga, kliennya dikeroyok oleh sejumlah oknum anggota polisi.
“Kapolres Sorong Kota segera bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota polisi terhadap saudara Zet Asikasau,” kata Ambrosius Klagilit melalui pesan WhatsApp yang diterima suarapapua.com, Minggu (12/5/2024) malam.
Dijelaskan Ambrosius, peristiwa pengeroyokan terhadap Zet Asikasau terjadi pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar Pukul 15.00 WIT bertempat di Gedung Doyo Jl. Aspol, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Beberapa oknum anggota polisi menganiaya kliennya lantaran Zet Asikasau yang karena terbawa emosi memukul pintu keluar gedung Doyo karena namanya tidak dibacakan saat pengumuman kelulusan tes kesehatan sebagai calon siswa anggota polisi tahun 2024.
“Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut,” jelasnya.
Ambo sapaan akrabnya menambahkan, atas peristiwa tersebut, ia sebagai kuasa hukum telah melaporkan tindakan main hakim sendiri oleh beberapa oknum anggota polisi tersebut ke Polresta Sorong Kota dengan LP nomor LP/B/301/V/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT.
“Perbuatan beberapa oknum anggota polisi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 170 ayat 1dan 2,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ambo, dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepolisian harus tunduk pada ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yakni Pasal (4), Pasal (5) ayat 1, Pasal 14 huruf (e) dan huruf (i), Pasal (16) angka 2 huruf (e), serta Pasal (19) ayat 2 dan ayat 2.
“Atas hal tersebut tindakan main hakim sendiri beberapa oknum anggota polisi sebagaimana diatas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.”
“Tindakan tersebut juga tidak sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Dan Kode Etik Kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011) utamanya pasal 10,” urainya.
Sementara itu, Zet Asikasau, salah satu calon siswa pada tes kepolisian tahun 2004, mengaku saat itu ia sangat kecewa karena dinyatakan tidak lulus tes kesehatan.
“Waktu itu saya emosi sekali karena banyak biaya yang saya keluarkan. Jadi, mau lampiaskan emosi itu saya pukul pintu di tempat pendaftaran. Tiba-tiba saya dikeroyok oleh beberapa anggota yang lagi jaga lokasi pendaftaran,” kata Zet.
Hingga berita ini tayang, Suara Papua masih berupaya konfirmasi kepada Kapolres Sorong Kota. []