Oleh: Marthen Goo
)* Penulis adalah aktivis HAM Papua di Jakarta
Militer Indonesia mestinya membangun basis dan kem di hutan, bukan di wilayah masyarakat sipil.
Bukan juga beroperasi militer di wilayah warga sipil. Tidak boleh juga melakukan penembakan dari helikopter ke hunian warga sipil, dengan alasan mengejar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Sangat tidak boleh juga memakai gedung sekolah dan rumah sakit (Puskesmas) sebagai tempat sembunyi atau basis pertahanan.
Apapun ceritanya, wilayah sipil mestinya tidak dijadikan operasi militer atau tempat beraktivitas militer atau basis militer.
Dampak operasi militer telah membuat warga sipil mengungsi dan menjadi korban. Hal itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap ancaman genosida.
Negara mestinya tidak melakukan kejahatan rasialisme dengan mengabaikan pengungsi Orang Asli Papua, sementara pengungsi Non Papua negara hadir dengan semua kekuatan negara untuk melindunginya. Kejahatan rasisme adalah kejahatan kemanusiaan, apalagi dengan mengabaikan hak hidup warga sipil Papua.
Komnas HAM mestinya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan kejahatan operasi militer di wilayah sipil dan menyatakan adanya pengabaian negara terhadap hak hidup warga sipil.
Tindakan menembak dari udara merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan ancaman kejahatan genosida. Semua aktor pemberi perintah dan aktor negara harus didorong untuk diproses hukum dan diadili. (*)