Operasi Militer: Kejahatan HAM dan Genosida di Papua

0
164

Oleh: Marthen Goo

)* Penulis adalah aktivis HAM Papua di Jakarta

Militer Indonesia mestinya membangun basis dan kem di hutan, bukan di wilayah masyarakat sipil.

Bukan juga beroperasi militer di wilayah warga sipil. Tidak boleh juga melakukan penembakan dari helikopter ke hunian warga sipil, dengan alasan mengejar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Baca Juga:  Selamatkan Tanah Air dan Etnis Papua dari Kehancuran dan Kepunahan

Sangat tidak boleh juga memakai gedung sekolah dan rumah sakit (Puskesmas) sebagai tempat sembunyi atau basis pertahanan.

ads

Apapun ceritanya, wilayah sipil mestinya tidak dijadikan operasi militer atau tempat beraktivitas militer atau basis militer.

Dampak operasi militer telah membuat warga sipil mengungsi dan menjadi korban. Hal itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap ancaman genosida.

Baca Juga:  Apa Makna ‘Harga Diri’ Sebagai Individu dan Sebagai Bangsa?

Negara mestinya tidak melakukan kejahatan rasialisme dengan mengabaikan pengungsi Orang Asli Papua, sementara pengungsi Non Papua negara hadir dengan semua kekuatan negara untuk melindunginya. Kejahatan rasisme adalah kejahatan kemanusiaan, apalagi dengan mengabaikan hak hidup warga sipil Papua.

Komnas HAM mestinya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan kejahatan operasi militer di wilayah sipil dan menyatakan adanya pengabaian negara terhadap hak hidup warga sipil.

Baca Juga:  Perjuangan Papua Untuk Membela Diri

Tindakan menembak dari udara merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan ancaman kejahatan genosida. Semua aktor pemberi perintah dan aktor negara harus didorong untuk diproses hukum dan diadili. (*)

Artikel sebelumnyaPoksus DPR Papua Mendukung Upaya MRP Soal Rekrutmen Politik
Artikel berikutnyaJDP: Pemindahan Makam Dortheys Eluay Harus Berpikir Bijak Dengan Kepala Dingin