JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masuknya perusahaan ilegal di distrik Kapiraya yang sedang beroperasi menebang kayu secara brutal dan penambangan emas ilegal selama beberapa waktu terakhir dengan tegas ditolak pemuda adat kabupaten Deiyai bersama pemilik hak ulayat.
Matheus Tekege, ketua pemuda adat kabupaten Deiyai, menyatakan, pihaknya menolak masuknya perusahaan ilegal di wilayah Kapiraya, karena kehadirannya tidak pernah diketahui dan diizinkan masyarakat adat, termasuk pemilik dusun.
“Kami telah mencari tahu informasi ke semua pihak termasuk pemerintah provinsi Papua Tengah terkait izin operasi perusahaan di Kapiraya. Faktanya belum pernah diizinkan satu perusahaan pun. Jadi, perusahaan itu dinyatakan ilegal karena belum mengantongi izin dan juga tanpa persetujuan masyarakat adat dalam hal ini pemilik hak ulayat,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Dilansir koranpapua.id, pemerintah provinsi Papua Tengah mengaku belum pernah keluarkan surat izin kepada pihak manapun untuk membuka pertambangan emas atau usaha apapun di wilayah Kapiraya. Karena itu, aktivitas pendulangan emas di wilayah itu dinyatakan ilegal.
“Kami minta dengan hormat, perusahaan ilegal yang masuk beroperasi itu segera cabut dan angkat kaki dari distrik Kapiraya karena sedang merugikan masyarakat adat di sana, dan sumber daya alam kami rusak. Apalagi masuknya perusahaan ilegal itu juga tanpa izin pemilik hak ulayat dan pihak yang berwenang,” tegasnya.
Senada, Mesakh Edowai, pemuda adat Deiyai dari distrik Kapiraya mempertanyakan ketidakpedulian pemerintah terhadap masuknya perusahaan di kampung Wakia kabupaten Mimika dan kampung Mogodagi kabupaten Deiyai sejak setahun lalu hingga kini masih beroperasi.
“Masalah ini kami desak kepada pemerintah kabupaten Deiyai segera bertindak,” ujar Edowai.
Lanjut dikemukakan, “Kami mencurigai pejabat Deiyai terlibat karena sampai sekarang mereka masih biarkan perusahaan-perusahaan itu tanpa ada tanggapan serius. Ada apa dibalik pembiaran dari pemerintah kabupaten Deiyai?”.
Mesakh mendesak kebijakan pemerintah daerah karena rakyat kecil sedang menjerit, membutuhkan perhatian serius demi mempertahankan wilayah adat Deiyai.
“Harus segera ambil sikap, jangan diam saja. Perusahaan masuk di Kapiraya ini tidak hargai pemilik dusun dan korbankan masyarakat adat. Apalagi perusahaannya ilegal tanpa ada izin resmi dan diluar sepengetahuan pemilik ulayat. Tolong, ini segera diatasi, keluarkan perusahaan ilegal itu dari wilayah adat kami,” ujar Edowai.
Masyarakat di distrik Kapiraya menurutnya sedang merana apa yang nantinya akan terjadi apabila dibiarkan kemungkinan menjurus kerusakan lingkungan hingga korban nyawa jika situasi ini dibiarkan berlanjut.
“Kalau nanti masyarakat dan pemilik dusun di Kapiraya menjadi korban, maka pemerintah kabupaten Deiyai harus bertanggungjawab.”
Mesakh Edowai akui sudah sebulan lebih masyarakat di sana menunggu sikap pemerintah kabupaten Deiyai. Belum ada reaksi juga menanggapi kehadiran perusahaan tersebut.
“Saya bersama masyarakat pemilik dusun sedang turun pantau di lokasi perusahaan beroperasi. Setelah itu dari Kapiraya kami kembali untuk minta penjelasan tentang tapal batas dan alasan pemerintah daerah tidak peduli terhadap perusahaan ilegal masuk di kampung kami,” tandasnya. []